Alasan Kebakaran Sumatera Tak Ditetapkan Bencana Nasional

Presiden Joko Widodo pantau lokasi kebakaran hutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo

VIVA.co.id - Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi, mengatakan status bencana nasional belum diperlukan atas kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia.

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Sebabnya, sudah ada aturan yang membebankan pada perusahaan atas biaya penanggulangan dan pemulihan untuk kerusakan hutan di dalam dan di luar ekosistem yang perusahaan bersangkutan kuasai.

"Kalau saat ini belum dijadikan status bencana nasional, karena pertimbangan ketidaktersediaan anggaran. Berapa uang yang dibutuhkan. Jangan-jangan kerugian ini belum dihitung," ujar Zenzi dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Dia memperingatkan, agar pemerintah berhati-hati menetapkan status bencana nasional tersebut.

Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
Ia menambahkan, kalau kebakaran hutan ditetapkan sebagai bencana nasional, yang akan nikmati keuntungan adalah pemerintah daerah dan koorporasi.

Sebab, uang negara sudah dikerahkan untuk menanggulangi kebakaran hutan. Tetapi, kepala daerah bersangkutan yang menerbitkan izin malah "angkat tangan".

Menurutnya, perlu dihitung lebih dulu berapa kebutuhan dan kerugian secara menyeluruh atas kebakaran hutan.

Hal yang perlu pemerintah lakukan adalah serius menata tata ruang, memperketat kontrol izin, analisis dampak lingkungan, yang jangan hanya dijadikan legitimasi bersifat administrasi saja. Serta, membuat mekanisme agar ekspansi perusahaan mendapatkan konsesi lebih rumit.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan meski pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, Presiden dan menteri sudah mengupayakan secara nasional penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Jadi, tidak perlu diperdebatkan lagi soal status bencana nasional. Yang penting, sudah dilakukan upaya yang sangat serius," ujar Rasio.

Dia menegaskan, kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia. Sehingga, sebenarnya kebakaran yang sedang terjadi saat ini bukan bencana alam. Karena itu, kebakaran ini bisa disebut sebagai kejahatan koorporasi dan perseorangan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya