LSM Desak MKD Pecat Ivan Haz Jadi Anggota DPR

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
- Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (EL-PAPI) melaporkan anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). EL-PAPI menilai Ivan melanggar pasal 3 ayat 1, 2 dan 4 dalam peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015. 

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
Wakil Sekretaris EL-PAPI Dwi Nurdiansyah Santoso yang ditemui di gedung DPR pada Jumat, 9 Oktober 2015, mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan Ivan tidak pantas dilakukan. Sebab, dia berstatus sebagai anggota dewan.

Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai
"Kami ingin (dia dihukum) seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu," kata Dwi.

Selain itu, para pelapor juga menganggap kelakuan Ivan telah menodai partai berbasis Islam. Menurut mereka seharusnya Ivan bisa lebih bijak karena dia berasal dari partai Islam.

Baca juga: 

"Sikap dia itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi menegaskan.

Para pelapor membawa bukti berupa satu bundel pelaporan dan kutipan dari berita di media online yang diserahkan kepada MKD. Pelapor berharap dengan dilaporkannya ke MKD dapat memperberat sanksi yang diberikan kepada Ivan.

"Kami jauh-jauh dari Karanganyar karena merasa prihatin dengan adanya kejadian ini. Banyak yang berkoar-koar masalah TKW di Malaysia, tetapi kita tidak bercermin pada masalah sendiri," ujar Dwi.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya