Sumber :
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (EL-PAPI) melaporkan anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). EL-PAPI menilai Ivan melanggar pasal 3 ayat 1, 2 dan 4 dalam peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015.
Baca Juga :
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
Wakil Sekretaris EL-PAPI Dwi Nurdiansyah Santoso yang ditemui di gedung DPR pada Jumat, 9 Oktober 2015, mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan Ivan tidak pantas dilakukan. Sebab, dia berstatus sebagai anggota dewan.
"Kami ingin (dia dihukum) seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu," kata Dwi.
Selain itu, para pelapor juga menganggap kelakuan Ivan telah menodai partai berbasis Islam. Menurut mereka seharusnya Ivan bisa lebih bijak karena dia berasal dari partai Islam.
Baca juga:
"Sikap dia itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi menegaskan.
Para pelapor membawa bukti berupa satu bundel pelaporan dan kutipan dari berita di media online yang diserahkan kepada MKD. Pelapor berharap dengan dilaporkannya ke MKD dapat memperberat sanksi yang diberikan kepada Ivan.
"Kami jauh-jauh dari Karanganyar karena merasa prihatin dengan adanya kejadian ini. Banyak yang berkoar-koar masalah TKW di Malaysia, tetapi kita tidak bercermin pada masalah sendiri," ujar Dwi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, para pelapor juga menganggap kelakuan Ivan telah menodai partai berbasis Islam. Menurut mereka seharusnya Ivan bisa lebih bijak karena dia berasal dari partai Islam.