Pembakaran Hutan, 4 Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Warga protes bencana kabut asap di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memburu perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bahkan, beberapa perusahaan tengah diselidiki Polda Jambi terkait kebakaran lahan dan hutan. 

DPR Pertanyakan SP3 atas Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, empat perusahaan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL), PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi, dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.

Zumi Zola Berikan Eskavator Tiap Kecamatan di Jambi
Selain empat perusahaan itu, masih ada beberapa perusahaan lainnya yang tengah diselidiki, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, termasuk perusahaan yang memiliki modal asing. Perusahaan asing itu diselidiki karena terkait dengan kebakaran lahan dan hutan. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP). "Di kedua perusahaan tersebut investornya ada yang merupakan pihak asing, yakni berasal dari Malaysia," ujar Kuswahyudi, Jumat, 9 Oktober 2015.

Namun sejauh ini, kedua perusahaan tersebut masih diperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka. "Dua perusahaan itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan akan gelar perkara dulu," ujarnya menambahkan.

Sementara, untuk empat perusahaan yang sudah dijadikan tersangka, tidak seluruhnya ditangani Polda Jambi. "Untuk tiga perusahaan, yakni PT RKK, PT ATGA, dan PT DHL, penanganannya dilakukan Polda Jambi. Sedangkan PT TAL oleh Polres Tebo," kata dia.

Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 31 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi, dari 25 perkara yang diproses. "Rinciannya, 27 tersangka perorangan dan 4 korporasi," sebut Kuswahyudi.

Polda Jambi menetapkan 19 tersangka, yang terdiri dari 16 perorangan dan 3 korporasi. Kemudian Polres Tebo menetapkan 5 tersangka, terdiri dari 4 perorangan dan 1 korporasi.

Kemudian Polres Tanjabtim menetapkan 2 tersangka untuk perorangan dan Polres Muaro Jambi menetapkan 1 tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan 3 tersangka perorangan dan 1 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari. "Untuk lahan yang terbakar secara keseluruhan luasnya lebih kurang 7.470,9 hektar."

(mus)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya