- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan mengingatkan, agar dugaan keterlibatan tiga perwira polisi di Pasirian, Lumajang, Jawa Timur dalam kasus pembunuhan Salim Kancil diproses sesuai hukum.
"Kalau memang ada tindakan pidana ya diproses. Kita kan masih terus mengumpulkan bahan-bahan dari sana, masih kita analisa," ujar Edi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2015.
Tiga perwira polisi yang telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur ialah mantan Kapolsek Pasirian AKP S Bintara pembinaan dan keamanaan ketertiban masyarakat, Aipda SP dan Kanit Serse Ipda SH.
"Kita serahkan ke pengawas internal untuk melakukan langkah-langkah memberikan sanksi yang tegas kepada polisi, jika memang terbukti melanggar disiplin," katanya.
Kasus pembunuhan Salim Kancil menjadi perhatian publik. Salim tewas setelah dianiaya secara keji. Sementara, Tosan kritis akibat dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang. Mereka dianiaya karena menolak aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar.
(mus)