Kak Seto: Predator Anak Harus Dihukum Mati

Kak Seto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerhati anak, Seto Mulyadi atau yang kerap disapa kak Seto menilai, selama ini hukuman terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan seksual anak belum tegas.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

"Hukuman ‎kurang tegas, seolah-olah hukum bisa dibeli. Lihat saja kasus Angeline mentah, JIS (Jakarta International School) mengambang, apalagi di tempat-tempat lain," katanya di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2015.

Dia menyatakan, kasus kekerasan terhadap anak tidak jadi prioritas di Indonesia. "Padahal masalah anak adalah masalah generasi beberapa tahun ke depan," ujarnya menambahkan.

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Kak Seto minta, semua pihak mengawal kasus kekerasan terhadap anak hingga selesai. Ia khawatir, bila sanksi terhadap para pemangsa anak ini tidak tegas, kasus kekerasan terhadap anak akan kerap berulang.

"Harus tegas dan betul-betul dikawal oleh semua pihak. Media juga harus mengkritisi seperti kenapa kasus Engeline masih mengambang. Ini kalau beberapa kasus ‎lagi masih mengambang, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku, predator seksual masih ganas di beberapa tempat," kata dia.

Bejat, Ayah di Depok Cabuli Dua Balitanya di Sofa

Menurut dia, hukuman mati merupakan hukuman yang paling pantas untuk pelaku kejahatan dan pelaku kekerasan seksual anak. "Seperti dulu yang saya sampaikan, Narkoba saja ‎hukuman mati. Ini juga kalau bisa (hukuman mati). Anak-anak ini akan menjadi sasaran empuk pelaku-pelaku lain," ujarnya menegaskan.

Pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman mati. Itu diperlukan, karena jika tidak, pelaku tidak akan jera. "Jadi kalau bisa narkoba, korupsi, dan kekerasan anak harus dihukum mati. Di Singapura saja bisa terapkan hukum cambuk. Jadi memang harus ada sesuatu yang perlu menjadi efek jera," kata dia.

Ia mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak bukan prirotas. Menurut dia, yang harus dilakukan adalah melaksanakan hukum. "Saya kira implementasi dari pada UU itu yang harus diutamakan. Karena UU yang ada saja tidak dilaksanakan dengan sangat konsekuen dan serius. Jadi betul-betul semua pihak harus jadi aktivis perlindungan anak. Jadi apresiasi media harus serius, kalau ada kekerasan anak harus sangat peduli sekali."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya