Polri: Bupati dan DPRD Lumajang Terima Suap Tambang Pasir

Tambang pasir di Lumajang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id -
Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Budi Winarso, mengungkapkan tak hanya anggota polisi yang terima uang dari praktik tambang pasir ilegal di Lumajang. Bupati dan anggota DPRD Lumajang, kata Budi, juga diduga menerima uang haram dari penambangan pasir ilegal yang terletak di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

"Tapi memang semuanya. Mulai dari Bupati Lumajang, DPRD, semua ikut. Itu bancakan, ramai-ramai lah," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2015.
Hakim: Salim Kancil Terbunuh Karena Pembiaran Aparat


Bahkan, lanjut Budi, wartawan saja ada yang terima uang dari praktik pertambangan ilegal itu. "Wartawannya saja ada. Ya kan oknum lah. Ya dia
ngambil
jatah preman," katanya.


Sementara itu, tiga anggota perwira polisi yang diduga telah meneriama suap penambangan pasir telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Metro Jawa Timur.


"Tiga orang ini Kapolsek Pasirian, Babinkamtibmas, (Badan Pembinaan dan Ketertiban Masyarat), dan Kanit Serse," kata Budi.


Menurut Budi, ketiga anggota polisi itu mengetahui ada penambangan pasir ilegal sejak Januari 2014. Tapi, mereka malah membiarkan adanya kegiatan penambangan pasir itu.


"Nanti sidang etiknya dulu," kata Budi.


Tiga polisi tersebut berinisial Aipda SP jabatan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Ipda SH jabatan Kanit Reskrim, dan AKP S, mantan Kapolsek Pasirian.


Ketiganya diduga mendapatkan setoran sejumlah uang dari Kades Hariyono. "Datang ke balai desa waktu patroli terus nerima uang Rp100 ribu sampai Rp200ribu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol R Argo Yuwono, Rabu, 7 Oktober 2015.


Seperti diberitakan, kasus penambangan pasir ilegal di Lumajang terkuak, setelah ada korban tewas, Salim Kancil dan Tosan, aktivis penolak tambang ilegal, mereka dianiaya dan dibunuh sekelompok orang, suruhan Kepala Desa Hariyono.


Terkait kasus tersebut, sebanyak 37 orang, diantaranya 24 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan. Sementara, 13 tersangka lainnya untuk kasus tambang ilegal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya