Revisi UU KPK, Ruki: Lawan!

Tiga Legislator asal Jateng Inisiator Revisi UU KPK Di-blacklist
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) Alumni Lintas Perguruan Tinggi memberikan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak draft usulan revisi UU KPK, Jumat, 9 Oktober 2015.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Kehadiran massa yang menolak revisi UU KPK itu disambut langsung oleh pimpinan KPK, yakni Taufiequrrachman Ruki, lndriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain. Ruki mengapresiasi kedatangan mereka yang memberikan dukungan untuk mengubah UU KPK. Ruki dengan tegas menolak rencana revisi tersebut.

"Kehadiran alumni lintas perguruan tinggi sangat memperkuat semangat kami untuk maju terus, lawan. Tidak ada kata-kata lain kecuali lawan," kata Plt Ketua KPK tersebut.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Ruki mengakui, KPK membutuhkan dukungan dari masyarakat. Terlebih ketika gerakan antikorupsi tengah mengalami tekanan. "Ketika gerakan antikorupsi ditekan dari kiri dan kanan, sandaran para pelaksana ini hanya ada pada gerakan masyarakat untuk antikorupsi," ujarnya.

Koordinator GAK Lintas Perguruan Tinggi Rudi Yohanes menilai, adanya revisi terhadap UU KPK hanya akan membatasi kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah itu. Dia mengambil contoh salah satu poin dalam draft yang mengatur keberadaan KPK hanya 12 tahun saja.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Jelas-jelas upaya revisi UU KPK ini bertentangan dengan amanat TAP MPR XI/1997 tentang Aparat Negara yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan TAP MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi," ujarnya.

Menurut Rudi, pihaknya akan terus mendorong agar revisi tersebut dibatalkan. Karena, hal tersebut dinilai mengkhianati tujuan nasional dan amanah reformasi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya