Jimly Asshiddiqie: KPK Tak Boleh Halangi Perubahan UU

KOMNAS HAM TEMUI JIMLY
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepatutnya menghalangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku perancang undang-undang untuk merevisi UU KPK.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Menurut dia, sebagai lembaga pelaksana UU, KPK tak bisa mencampuri ranah pembuat kebijakan untuk UU. "Misal revisi UU tentang Pemilu, kami DKPP, KPU dan Bawaslu tak perlu menghalang-halangi atau mengajukan usul supaya kami diperkuat, itu bukan sebuah alasan, karena itu wilayah policy maker, kita hanya pelaksana UU," kata Jimly di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2015.

"Jadi jabatan-jabatan yang melaksanakan UU, kalau tidak dilibatkan sebaiknya tidak melibatkan diri kecuali policy maker yang inisiatif melibatkan," ujarnya menambahkan.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

Namun, jika DPR dan pemerintah dalam merumuskan suatu undang-undang, kemudian mengundang lembaga terkait, maka wajib bagi lembaga tersebut hadir. "Misalnya mereka ingin mendengarkan bagaimana pengalaman praktek penyelenggaraan UU. Maka sudah sepantasnya kita datang tapi inisiatif dari policy maker," kata mantan calon pimpinan KPK ini.

Ia juga mengingatkan agar sebuah lembaga sebagai pelaksana UU, sebaiknya tidak terlibat ikut demo dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organasasi Masyarakat (Ormas), untuk menolak adanya usulan policy maker untuk merumuskan UU yang baru. "Biarlah lembaga pelaksana UU menahan diri dan kemudian fokus menjadikan dirinya pelaksanaan UU kecuali diminta."

Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK

(mus)

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016