Tiga Manajer Perkebunan Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Kebakaran lahan di Jambi
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Kepolisian Daerah Jambi menetapkan tiga pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Penetapan dilakukan setelah penyidik Polda Jambi melakukan penyidikan mendalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Jambi, dan olah tempat kejadian.

BNPB Deteksi Peningkatan 151 Hotspot Kebakaran Hutan

Tiga tersangka kebakaran lahan itu adalah MN (Manajer Operasional PT RKK di Kabupaten Muaro Jambi, PL (Manajer Operasional PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur) dan PB (Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo)
Kebakaran Hutan Mulai Landa Riau dan Sumatera Utara


Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan penetapan tiga tersangka itu berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup. Polisi menduga telah terjadi kelalaian yang dilakukan ketiga tersangka atas terjadinya kebakaran lahan di area perkebunan yang mereka kelola.


"Ketiganya manajer perusahaan perkebunan itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap juga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran lahan," kata Brigjen Lutfi, Kamis, 8 Oktober 2015.


Luthfi yang meninjau langsung lokasi lahan perkebunan yang dibakar itu menegaskan, bahwa penyidik menemukan cukup bukti di semua lokasi tiga perusahaan perkebunan tersebut.


Dia menduga, perusahaan sengaja membakar lahan dan pembiaran terhadap kebakaran lahan di wilayah area perkebunan mereka.

 

Ketiga tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Bayu Alfarizi / tvOne Jambi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya