Anak Buah Tertangkap Tangan KPK, Kaligis Gelar Pertemuan

Evi Susanti Menjadi Saksi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Kantor pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis diketahui langsung menggelar pertemuan secara internal usai mengetahui salah satu anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octorina Misnan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.
Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui


Yenny mengungkapkan bahwa dia mengetahui ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Menurut Yenny, ketika itu dia dihubungi oleh Gary.


"Mami, saya
ketangkep
, saya
ketangkep
," kata Yenny menirukan ucapan Gary kepadanya.


Yenny mengaku dia langsung melaporkan penangkapan Gary tersebut kepada Kaligis. Dia menyebut ketika itu Kaligis sedang berada di Bali.


Menurut Yenny, setelah mengetahui Gary ditangkap, Kantor Kaligis pernah menggelar pertemuan internal di Hotel Borobudur, Jakarta. Namun menurut dia, pertemuan yang juga dihadiri OC Kaligis itu tidak membahas mengenai tertangkapnya Gary.


"Ada kumpul tapi bukan bahas penangkapan Gary, membicarakan
gimana
kalau ada terjadi kasus seperti itu," ungkap Yenny.


Kendati demikian, Yenny menyebut bahwa dalam pertemuan itu menyatakan tidak pernah menyuruh Gary ke Medan. Berbeda dengan keterangan Gary kepada Yenny, yang menyebut bahwa Gary disuruh Kaligis ke Medan.


Selain pertemuan, Jaksa sempat mengkonfirmasi mengenai adanya perintah Kaligis untuk mengamankan dokumen dan kuitansi. "Pernah, amankan maksudnya disimpan, jangan sampai hilang," ujar Yenny.


Sebelumnya, Kaligis ditangkap oleh Petugas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta pada 14 Juli 2015. Penangkapan itu dilakukan selang beberapa hari setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan yang menjerat anak buahnya, Gary. Usai ditangkap, Kaligis juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.


OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar 5.000 dolar Singapura serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya