Ribuan Netizen Tandatangani Petisi Tolak Revisi UU KPK

Ilustrasi/Aksi para aktivis menyatakan dukungannya kepada KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Belum 24 jam, petisi online tolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan ribuan netizen. Dukungan tersebut mengalir deras menyusul usulan baru yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap lembaga antirasuah itu.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Petisi yang berjudul "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" di laman Change.org ini mendapat dukungan 10 ribu dalam waktu kurang 24 jam. Saat ini, petisi yang dibuat oleh Suryo Bagus itu telah ditandatangani sekitar 17 ribu orang.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Suryo yang juga alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia itu meminta Ketua DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Petisi ini pun ditunjukkan Presiden Joko Widodo agar turut menolak usulan revisi KPK.


Suryo menjelaskan alasan digagas petisinya itu. Ia mengatakan koruptor dan pendukungnya terus melakukan berbagai cara untuk membunuh atau setidaknya melemahkan KPK. Bahkan, ia memimpikan kalau Indonesia bisa bebas dan bersih dari korupsi.


Di petisi itu pula, Suryo menyebutkan alasan mengapa subtansi RUU KPK dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi.


“Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Suryo, Kamis 8 Oktober 2015.


Ia melanjutkan, dengan dilakukan revisi tersebut maka akan berdampak pada ruang gerak KPK yang semakin dipersempit. Menurutnya, kasus yang ditangani oleh KPK juga dibatasi yang nilai kerugian negaranya diatas Rp50 Miliar.


Lalu, penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor tampaknya mustahil dilakukan lagi oleh KPK di masa mendatang.


"Kewenangan penututan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal, hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK," katanya.


Sebelumnya, sejumlah dukungan tak henti-hentinya silih bergantian, ketika KPK digempur sejumlah pihak. Seperti, pada 2012 lalu, tak kurang dari 1.000 orang menyebut di Gedung KPK saat isu Cicak vs Buaya menggema.


Kemudian petisi online di Change.org dengan judul "Save KPK" didukung lebih 15 ribu orang pun akhirnya menang dan berhasil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi POLRI ke KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya