Ada Operasi Tangkap Tangan KPK, Panitera PTUN Simpan Dompet

Penyidik KPK menggeledah kantor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfran diketahui pernah langsung menitipkan dompetnya saat mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantornya.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Hal tersebut diungkapkan oleh sopir Syamsir yang bernama Yudi saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Yudi yang merupakan supir dinas Syamsir mengaku tahu kejadian OTT KPK yang terjadi pada 9 Juli 2015. Menurut Yudi, ketika itu dia yang berada di kantor, melihat anak buah OC Kaligis yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary ditangkap.


"Ada kejadiannya, Gary ketangkap, tapi saya tidak tahu ketangkap KPK," kata Yudi.


Jaksa lantas mengkonfirmasi kepada Yudi mengenai komunikasi Syamsir kepada dia. Menurut Yudi, Syamsir memang pernah menghubungi dia usai kejadian OTT.


Ketika itu Yudi disuruh Syamsir mengambil dompet untuk diberikan kepada istrinya. "Waktu bapak mau naik mobil, 'dompet ada di dashboard anter ke ibu'," kata Yudi menirukan ucapan Syamsir.


Yudi menyebut dia langsung mengantarkan dompet tersebut kepada istri Syamsir. Menurut dia, di dalam dompet itu berisi uang pecahan mata uang rupiah, ringgit, serta dolar. "US$700," ujar dia.


Kendati demikian, Yudi mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. "Bapak juga tidak bilang sama saya," katanya.


Diketahui, Syamsir Yusfran didakwa telah menerima uang US$2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.


Uang diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis serta anak buahnya, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.


Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yakni agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis.


Pada dakwaan disebutkan bahwa ketika mengetahui ada penangkapan, Syamsir kemudian menitipkan dompet miliknya yang berisi US$700 kepada M Yudhi Fahmi Nasution. Uang itu merupakan sisa uang US$2.000 pemberian dari OC Kaligis dan Gary, sementara US$1.300 telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.


Menurut Jaksa, perbuatan Syamsir itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya