Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Nova Sofyan Hakim melaporkan kuasa hukum Direktur Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino, Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri.
Hal itu tertuang dalam laporan polisi No Pol: LP/1170/IX/2015/Bareskrim tanggal 8 Oktober 2015. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Baca Juga :
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Hal itu tertuang dalam laporan polisi No Pol: LP/1170/IX/2015/Bareskrim tanggal 8 Oktober 2015. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Baca Juga :
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
Dalam konferensi press pada tanggal 30 September 2015 di Melawai Jakarta Selatan, RJ Lino menuding SP JICT mirip antek komunis.
"SP JICT menganut paham PKI, atau antek PKI," ujar Nova di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 8 Oktober 2015.
Kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazir mengatakan, seharusnya Fredrick sebagai advokat harus bisa bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya, apalagi dalam memberikan keterangan di ruang publik.
"Sangat tidak dibenarkan bagi seorang advokat untuk bertutur kata tendesius yang bersifat tendensius yang sifatnya fitnah dan penghinaan baik orang lain maupun sekelompok," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam konferensi press pada tanggal 30 September 2015 di Melawai Jakarta Selatan, RJ Lino menuding SP JICT mirip antek komunis.