Pemerintah Diminta Evaluasi Efektif Tidaknya Hukuman Mati

Koalisi Anti Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/Danar Dono

VIVA.co.id - Koalisi Indonesia Anti Hukuman Mati mendesak pemerintah menghapuskan hukuman mati dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Koalisi menilai, hukuman mati yang masih diterapkan pemerintah, termasuk dalam hukuman mati bagi kasus narkoba belum efektif.

"Hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi kriminalitas narkotika," kata Ketua LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.
 
Ricky mengatakan meskipun pemerintah telah dua kali melaksanakan hukuman mati dalam dua gelombang, yakni pada Januari dan April 2015, namun jumlah kasus narkoba tidak pernah turun. Pada periode Mei hingga Agustus 2015 masih terjadi kasus penggerebekan narkoba dalam skala besar.

"Artinya dengan dua eksekusi yang dilakukan di Januari dan April, tingkat kriminal narkotika di Mei sampai Agustus tetap tinggi," ujar Ricky.

Selain itu, lanjut dia, banyaknya hukuman mati malah cenderung menguntungkan pasar gelap narkoba. Lagipula, kebijakan pemerintah terkait pemberantasan narkoba tidak mendasar, tidak sesuai dengan kajian ilmiah dan kesehatan.

Maka, vonis mati sudah tidak seharusnya dilakukan. Sebagai gantinya, Ricky menyarankan pemerintah ubah kriminalisasi kasus narkotika, diganti dengan dekriminalisasi.

"Bagaimana bisa ganja yang efeknya tidak separah tembakau, tapi dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika ada anak SMA baru lulus, dan dia terdeteksi mengkonsumsi ganja, anak tersebut setelah dihukum akan memiliki criminal record, tidak bisa mendapat kerja yang layak, dan sanksi sosial," paparnya.

Sementara itu, Ketua Imparsial, Poengky Indarti menilai bahwa eksekusi mati di Indonesia tidak relevan dengan asumsi jumlah korban narkotika.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Jika dulu presiden mengatakan bahwa dalam 1 hari ada 50 orang meninggal karena narkotika. Apakah dengan banyaknya eksekusi mati yang sudah dilkakukan dapat menekan jumlah 50 tersebut, akan berakibat berkurangnya tingkat kematian yang disebabkan oleh narkotika? belum tentu," papar Poengky.

Menurut dia, hukuman mati memberikan banyak siksaan bagi terpidana, salah satunya adalah masa tunggu eksekusi mati di Indonesia yang sangat lama. Sehingga dalam masa tunggu tersebut, batin terpidana maupun keluarga terpidana tersiksa.

Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin, menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara terpandang, dan pionir dalam hal demokrasi. Sayangnya, kebijakan Pemerintah Indonesia sendiri malah kurang mendukung.

"Indonesia sangat didengar suaranya, terutama terkait demokrasi. Namun, mengapa kebijakan kita sendiri yang sepertinya tidak mencerminkan hal tersebut," kata Rafendi. (ren)

Laporan: Danar Dono

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria
William Kemmler saat dihukum mati.

06-08-1890: Pertama Kali Eksekusi Mati dengan Kursi Listrik

"Korbannya" bernama William Kemmler karena terbukti membunuh.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016