Ini 4 Bagian Tubuh Anak yang Tak Boleh Dijamah Orang Lain

Memahami dan Merespon Informasi Anak Dalam Kasus Kekerasan Seksual
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Pemerintah Diminta Gencar Advokasi Korban Kekerasan Seksual
Maraknya perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak di bawah umur, baik secara umum di Indonesia maupun di daerah, harus menjadi perhatian semua pihak. Anak seharusnya diberi pengetahuan sejak dini, agar menjaga empat bagian tubuh yang tidak boleh dijamah orang lain kecuali ibu kandung.

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K. Wijaya, Kamis 8 Oktober 2015, menyatakan keempat bagian tubuh tersebut di antaranya bibir, dada, bagian diantara kedua kaki, dan pantat. Alasannya, keempat bagian tubuh tersebut tidak dijamah orang lain, karena merupakan derah paling pribadi si anak.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan
"Kecuali ibu kandung, boleh melihat dan meraba bagian pribadi tersebut, di luar itu tidak boleh," ujarnya.

Sementara itu, saat anak sakit dan diperiksa dokter, terkadang terdapat pemeriksaan di keempat bagian tubuh paling pribadi tersebut, kedua orangtua harus menyaksikannya.

"Setidaknya, ibu melihat dan menyaksikan saat berlangsung pemeriksaan oleh dokter," ungkap Nitta.

Nitta melanjutkan, orangtua pun harus betul-betul memahami, setelah dipahami baru diberitahukan kepada anak. Setidaknya, si anak akan menolak saat ada orang lain yang berusaha menjamah empat bagian tubuh tersebut.

"Disadari atau tidak, masih banyak orangtua yang belum memahami empat bagian tubuh paling pribadi," tuturnya.

Seperti diketahui, sebuah kasus menghebohkan publik kembali terjadi. Seorang anak berusia sembilan tahun, Putri, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Kejahatan yang sama sadisnya juga pernah terjadi di Bali beberapa waktu lalu, ketika seorang bocah berusia enam tahun dibunuh. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya