KPK: Pencegahan Tanpa Penindakan, Omong Kosong!

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, menegaskan kewenangan penindakan tidak bisa dilepaskan dari lembaga antirasuah itu. Dia menyebut KPK tidak bisa berjalan jika hanya memiliki fungsi untuk pencegahan saja.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
Core business KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan, kedua-duanya sangat penting, pencegahan tanpa ada penindakan omong kosong," tegas Zulkarnain dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 7 Oktober 2015.


Dia menyebut, sejak KPK berdiri 12 tahun lalu hingga saat ini, tren korupsi masih belum turun. Bahkan dia menyebut adanya peningkatan yang diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat pada tahun 2014, yakni lebih dari 8.000 laporan.


Dia menyebut masih banyak permasalahan terkait dengan pemberantasan korupsi yang masih perlu ditangani.


Berdasarkan hal tersebut, dia menegaskan bahwa kewenangan KPK tidak boleh dikurangi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Kewenangan saat ini tidak boleh dikurangi," kata Zulkarnain. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya