Penuntutan akan Dihapuskan, Ruki: Pembuktian KPK 100%

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan dihapuskannya kewenangan penuntutan oleh DPR. Ancaman penghapusan ini muncul dalam usulan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, yang diinisiasi oleh DPR.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, menyebut penuntutan merupakan bagian tak terpisahkan dalam penanganan perkara. Bahkan menurut dia, semua perkara yang diajukan KPK ke Pengadilan telah terbukti bersalah.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


"12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, Penuntut Umum yang dibuktikan dikabulkannya tuntutan oleh majelis Hakim, 100 persen
convictional rate
," tegas Ruki


Selain kewenangan penuntutan, Ruki juga mempermasalahkan pasal lainnya dalam draft usulan itu. Salah satunya adalah mengenai masa kerja KPK yang diusulkan hanya 12 tahun.


Menurut Ruki, hal itu tidak sesuai pasal 2 angka 2 TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 MPR RI, yang mengamanatkan pembentukan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.


KPK juga menyoroti mengenai adanya pembatasan penanganan perkara yang diatur dalam usulan draft. Didalam draft disebutkan bahwa KPK menangani perkara yang menimbulkan kerugian negara diatas Rp50 miliar. Menurut Ruki, aturan itu tidak mendasar.


"Karena KPK fokus kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara yaitu subjek hukum penyelenggara negara," tegas Ruki.


Sementara terkait penyadapan yang dalam draft disebutkan harus seizin Pengadilan, Ruki juga merasa tidak sependapat. Dia menilai kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi dan sangat mendukung keberhasilan KPK melakukan pemberantasan korupsi.


"Penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," ungkap Ruki.


Terakhir, mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Ruki menyebut pihaknya sebenarnya bisa melakukan hal tersebut, namun terbatas dalam kondisi tertentu. Yakni ketika tersangka/terdakwa meninggal dunia serta ketika tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan.


Dia menyarankan, jika akan tetap melakukan revisi, maka revisi itu sebaiknya memberikan KPK kewenangan untuk merekrut pegawai mandiri, termasuk mengangkat penyelidik, penyidik serta Penuntut Umum. "Yang diangkat langusng pimpinan KPK berdasarkan kompentensi, bukan status sebagai polisi atau jaksa, tapi kompetensi yang dimilikinya," ujar Ruki.


Atas argumen-argumen yang disampaikannya tersebut, Ruki menegaskan bahwa KPK menolak usulan-usulan untuk dilakukannya revisi.


"KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK," tegas Ruki. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya