KPK: Tak Ada Gunanya Pencegahan Tanpa Penindakan

Wajah Megawati Disapu saat Demo di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mempertanyakan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Inisiatif revisi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat ini dinilai justru akan mengurangi kewenangan KPK.

Johan mengatakan, pasal-pasal yang akan direvisi berpotensi mengurangi fungsi penindakan yang selama ini dilakukan oleh KPK. "Tidak ada gunaya pencegehan tanpa penindakan, begitu pun sebaliknya," kata Johan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.

Johan menjelaskan selama ini KPK melakukan dua kewengan yang dimiliknya secara berimbang untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi. "Keduanya harus berjalan simultan dengan kecepatan yang sama," katanya.

Sebelumnya draf revisi Undang-undang KPK telah beredar, ada banyak pasal yang dianggap melemahkan KPK. Pasal-pasal tersebut di antaranya:

1. KPK hanya berusia 12 tahun, ini mengacu pada pasal 5 yang
berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.' Selanjutnya diperkuat dalam pasal 73 yang bebunyi, 'Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak di undangkan.'

2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp50 miliar ini tercantum dalam pasal 13 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang: pada huruf a. menyebutkan, 'melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; huruf b. 'menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar.'

Netizen: Revisi Bikin KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Pada huruf c.  berbunyi 'Dalam hal komisi pemberantasan korupsi telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp50 miliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan  seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi.'

3. KPK bisa mengeluarkan SP3. mengacu pada pasal 42 yang berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memebuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap oenuntutan sebagaimana diatur pada 109 ayat(2) KUHP.

4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri ini tercantum dalam pasal 14 huruf a yang berbunyi: 'Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua Pengadilan Negeri.'

5. Pembentukan Dewan Eksekutif dan Dewan Kehormatan KPK. Untuk Dewan Eksekutif ini tercantum dalam pasal 22 hingga 27. Pasal 22 huruf b
berbunyi:'Dewan eksekutif yang terdiri dari empat anggota.'Pasal 23 ayat 1 berbunyi: 'KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 huruf b yang diajukan oleh pansel pemilihan.'

Pada ayat 6 berbunyi:'Dewan eksekutif  diangkat dan diberhentikan oleh presiden.'Pasal 24 berbunyi:'Dewan eksekutif bergungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK.'

Pasal 27 ayat 2 berbunyi:'KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 dewan eksekutif terdiri atas: a. Bidang pencegahan, b.Bidang Penindakan, c. Bidang informasi dan data, d. Bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Untuk Dewan Kehormatan tercantum dalam pasal 39 ayat 1 yang berbunyi:'Dalam melaksanakan tugas dan pengunaan wewenangnya KPK maka dibentuk dewan kehormatan.'sedangkan ayat 2 berbunyi:'Dewan kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai KPK.'

Sedangkan ayat 3 berbunyi: 'Dewan kehormatan bersifat ad hoc terdiri dari 9 anggota yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur aparat penegak hukum, dan 3 unsur dari masyarakat.'

6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan ini masyk dalam pasal 52 ayat 2 yang berbunyi: 'Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan kepolisian atau kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh KPK, maka KPK wajib memberitahukan kepada kepolisian atau kejaksaan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.'

Revisi UU KPK Membuat Citra Jokowi Turun

Pasal 53 ayat 1 berbunyi: 'Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh kuhap untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.'pada ayat 3 berbunyi: 'Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah jaksa penuntut umum.'

Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK

Tapi RUU KPK tidak akan dihapus dalam daftar prolegnas.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2016