Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, revisi UU KPK yang diinisiasi DPR ini akan melemahkan lembaga anti rasuah yang akan datang.
Sebab, menurutnya, beberapa pasal yang ada dalam draf itu berisi hal-hal yang memangkas kewenangan KPK.
Sebab, menurutnya, beberapa pasal yang ada dalam draf itu berisi hal-hal yang memangkas kewenangan KPK.
"Inisiatif perubahan UU KPK ini memang harus datang dari pemerintah atau DPR, tiba-tiba datang dari DPR yang menurut kami melemahkan KPK yang akan datang," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
Menurut Ruki jika DPR meminta KPK memberikan pendapat, kata dia dipastikan pihaknya akan aktif memberikan masukan. Namun, sampai saat ini KPK belum dilibatkan.
Sebelumnya Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melakukan rapat pleno untuk membahas dua usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.
Di mana salah satu revisi yang diajukan terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 tahun 2002.
Dalam draft yang beredar, terlihat ada pasal yang membatasi masa tugas KPK hanya 12 tahun. Pembatasan masa bakti KPK ini berada pada pasal 5 yang berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.'
Masa kerja KPK juga muncul pada pasal 73. Di mana pasal ini berbunyi 'Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan.'
Sebelum di revisi pasal dalam Undang-undang KPK berjumlah 72 pasal. Dalam draft rancangan revisi Undang-undang KPK yang disiapkan DPR kali ini pasalnya bertambah menjadi 73 pasal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Inisiatif perubahan UU KPK ini memang harus datang dari pemerintah atau DPR, tiba-tiba datang dari DPR yang menurut kami melemahkan KPK yang akan datang," kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.