Jokowi akan Pelajari Draf Revisi UU KPK

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini belum merespons soal revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Sebab, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jokowi akan mempelajari terlebih dahulu isi draf tersebut.
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah


"Kali ini, revisi UU itu datang dari DPR dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.


Sehingga, kata Pram, pemerintah belum dapat memberikan komentar apapun soal draf tersebut.


"Karena kita menunggu proses itu, dan tentunya karena ini menjadi inisiatif DPR ya kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya terhadap proses pembahasannya," ucap dia.


Pemerintah pun belum mau berkomentar soal pembatasan masa kerja KPK. Sebelumnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melakukan rapat pleno untuk membahas dua usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.


Di mana salah satu revisi yang diajukan terkait UU KPK Nomor 30 tahun 2002.


Dalam draf yang beredar, terlihat ada pasal yang membatasi masa tugas KPK hanya 12 tahun. Pembatasan masa bakti KPK ini berada pada pasal 5 yang berbunyi,
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan
.
"


Masa kerja KPK juga muncul pada pasal 73. Di mana pasal ini berbunyi,
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan
.
"


Sebelum di revisi pasal dalam UU KPK berjumlah 72 pasal. Dalam draf rancangan revisi UU KPK yang disiapkan DPR kali ini pasalnya bertambah menjadi 73.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya