Masa Tugas KPK Dibatasi, PPP Beri Catatan

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draf revisi yang ada beberapa pasal membatasi masa tugas KPK menjadi 12 tahun. Revisi ini diinisiasi oleh enam fraksi yang ada di DPR.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani menjelaskan pada awal pembentukannya, KPK memang di desain sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat ad-hoc, artinya KPK memang tidak dirancang untuk terus-menerus ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta


"Dalam merespons draft RUU Perubahan UU KPK yang disusun oleh teman teman dari fraksi PDIP, maka PPP memandang bahwa limitasi batas waktu tersebut jangan dikunci mati," katanya saat di hubungi
VIVA.co.id,
Rabu 7 Oktober 2015.


Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan dalam draf revisi ini harus diberi klausul tambahan, bahwa batas waktu di atas dapat diusulkan oleh Presiden untuk diperpanjang kepada DPR melalui perubahan.


"Kemudian perlu ditegaskan bahwa Presiden mengajukan perpanjangan masa tugas KPK tersebut berdasarkan kebutuhan pemberantasan korupsi pada saat berakhirnya KPK yang ditetapkan dalam Undang-undang yang baru.


Dalam draf revisi yang disiapkan pembatasan masa kerja KPK diatur dalam dua pasal. Pasal 5 yang berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Pasal lainya adalah pasal 73 yang merupakan pasal tambahan.


Pasal 73 ini berbunyi ''Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun diundangkan."


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya