UU Direvisi, Masa Kerja KPK Dibatasi 12 Tahun

Ilustrasi/Aksi para aktivis menyatakan dukungannya kepada KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Ancaman Mundur Ketua KPK Harus Didengar Pemerintah
- Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melakukan rapat pleno untuk membahas dua usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Dimana salah satu revisi yang diajukan terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Rahardjo: Saya Akan Mundur Jika UU KPK Direvisi

"Baleg tidak bisa menolak karena ada usulan. Karena aturannya ada pengusul maka harus kami bahas. Ini usulan PDIP dan beberapa lintas fraksi,” kata Wakil ketua Badan Legislasi Nasional Firman Soebagyo, Selasa 6 Oktober 2015.
PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna


Terkait revisi Undang-undang KPK Nomor 30 tahun 2002, terlihat ada pasal yang membatasi masa tugas Komisi anti rasuah tersebut menjadi hanya 12 tahun.


Pembatasan masa bakti KPK ini berada pada pasal 5 yang berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.'


Masa kerja KPK juga muncul pada pasal 73. Di mana pasal ini berbunyi 'Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan.'


Sebelum di revisi pasal dalam Undang-undang KPK berjumlah 72 pasal. Dalam draft rancangan revisi Undang-undang KPK yang disiapkan DPR kali ini pasalnya bertambah menjadi 73 pasal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya