Terpidana Teroris Poso Dipindah ke Lapas Lampung

Pemindahan terpidana teroris Poso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

VIVA.co.id - Terpidana kasus terorisme Poso, Sugiatno alias Kangsu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro Provinsi Lampung, Selasa, 6 Oktober 2015.

Lagi, Anggota Kelompok Santoso Serahkan Diri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Fransisca Juwariyah mengatakan, eksekusi terpidana terorisme ini dilakukan berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sugiatno dituntut 12 tahun penjara. Namun diputus pengadilan 8 tahun penjara," katanya, Selasa, 6 Oktober 2015.

Polri dan TNI Selidiki Kasus Salah Tembak Tentara di Poso

Sugianto, lanjut Fransisca, tiba di Lapas Metro sekira pukul 09.00 WIB setelah menempuh penerbangan komersil dengan dikawal empat anggota Densus 88 dan empat anggota Kejagung.

"Sebelum dipindahkan ke Lapas Metro, terpidana telah menjalani hukuman tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok."

Kontak Senjata di Poso, Prajurit TNI Tewas

Sugiatno merupakan teroris Poso dari kelompok Santoso. Warga Desa Kalora, Poso Pesisir Utara itu, sejak 2012 ditetapkan sebagai DPO oleh polisi karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso. Ia menyerahkan diri pada 27 Juni 2013 ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso.

Bayu Sulistiono/Lampung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar

Polisi: Moril Kelompok Santoso Mulai Jatuh

Santoso telah tewas tertembak di tangan Satgas Tinombala

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016