- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id - Terpidana kasus terorisme Poso, Sugiatno alias Kangsu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro Provinsi Lampung, Selasa, 6 Oktober 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Fransisca Juwariyah mengatakan, eksekusi terpidana terorisme ini dilakukan berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sugiatno dituntut 12 tahun penjara. Namun diputus pengadilan 8 tahun penjara," katanya, Selasa, 6 Oktober 2015.
Sugianto, lanjut Fransisca, tiba di Lapas Metro sekira pukul 09.00 WIB setelah menempuh penerbangan komersil dengan dikawal empat anggota Densus 88 dan empat anggota Kejagung.
"Sebelum dipindahkan ke Lapas Metro, terpidana telah menjalani hukuman tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok."
Sugiatno merupakan teroris Poso dari kelompok Santoso. Warga Desa Kalora, Poso Pesisir Utara itu, sejak 2012 ditetapkan sebagai DPO oleh polisi karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso. Ia menyerahkan diri pada 27 Juni 2013 ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso.
Bayu Sulistiono/Lampung