Pembunuhan Salim Kancil, Empat Polisi Diperiksa

aksi solidaritas mengutuk pembunuhan salim kancil dan tosan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Empat polisi yang bertugas pada Kepolisian Resor Lumajang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Divpropam Polda Jatim). Mereka dimintai keterangan tentang kasus penganiayaan kepada petani sekaligus aktivis penolak tambang yang menewaskan Salim alias Kancil dan melukai Tosan.
Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Namun Divpropam Polda Jatim masih merahasiakan identitas keempat polisi itu maupun jabatan atau pangkat mereka. Soalnya sejauh ini mereka diperiksa sebagai saksi dan belum diketahui pasti peran maupun keterlibatannya.
Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

"Bukan berarti salah, kan belum tentu (bersalah). Jangan diartikan anggota (polisi) ini salah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besara Polisi Prabowo Argo Yowono, kepada VIVA.co.id pada Selasa, 6 Oktober 2015.
Tambang Ilegal di Tanah Keraton, Sultan Marah

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, mengatakan bahwa ada kemungkinan jumlah tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan itu bertambah. Dia menyebut tiga perwira polisi ditengarai menerima jatah uang dari Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. Namun penyidik tetap bekerja berdasarkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

"Ada tiga perwira masih diperiksa, dari tingkat Polsek sampai Polres," kata ‎Anton Setiadji di Surabaya, kemarin.

Oknum anggota Polri yang diduga terlibat akan berurusan dengan tindak pidana, kode etik profesi, dan kedisiplinan anggota Polri.

Anton menolak menjawab lebih detail tentang kemungkinan memeriksa mantan Kepala Polres Lumajang. "Belum. Tetap harus ada praduga tak bersalah. Saya kira perlu kehati-hatian, karena ini menyangkut karier," ujarnya.

Sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan seputar tambang ilegal pasir itu. Lima orang tersangka kasus tambang ilegal dan sembilan orang tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan sekaligus kegiatan penambangan ilegal. Sisanya, sebanyak 19 orang tersangka dinyatakan terlibat melakukan pengeroyokan dan pembunuhan.

Selain Kepala Selok Desa Awar-awar, Hariyono, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seorang pengusaha berinisial R (atau HR) yang disangka pemodal kegiatan tambang.

Menurut Kepala Polda, tersangka bisa terus bertambah karena kasus itu ditengarai melibatkan banyak orang. "Perkembangannya sangat cepat, tersangka bisa bertambah," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya