Rincian Dana 'Terlarang' yang Dipakai Keluarga Suryadharma

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Mantan Sekretaris Menteri Agama, Syaifuddin A Syafii  sempat mengungkapkan sejumlah penggunaan Dana Operasional Menteri oleh Suryadharma Ali untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar

Hal tersebut diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin.
KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding


Awalnya, Jaksa mengkonfirmasi mengenai penggunaan DOM untuk kepentingan pribadi SDA. Syaifuddin membenarkan hal tersebut.

"Seingat saya, misalnya pas Menteri ke Singapura dengan membawa Pak Mukmin Timoro sebagai ajudan beliau, mungkin 2012," kata Jaksa. 

Selain Singapura, Syaifuddin juga membenarkan perjalanan SDA ke Australia. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara detil.

Syaifuddin juga membenarkan adanya beberapa pengeluaran lain untuk kepentingan pribadi dan untuk keluarga SDA. Salah satunya adalah biaya tes kesehatan 3 orang, yakni istri SDA, Wardatul Asriah; anak SDA, Kartika Yudistira serta menantu SDA, Rendika.


"Saya baru tahu kemudian, dilapori," kata Syaifuddin.


Penggunaan DOM itu diketahui untuk alat tes narkoba serta surat keterangan bebas narkoba Wardatul, Kartika dan Rendika.


"Ganti biaya telepon Bu Menteri ke Nurfahmi Rp4,6 juta?," tanya Jaksa.


"Iya, saya tahu itu," jawab Syaifuddin.


Menurut Syaifuddin, DOM tersebut dikelola oleh seorang staf TU di Biro Umum Kemenag bernama Rosandi. Syaifuddin menyebut terkait penggunaan DOM itu, SDA biasa menyuruh dia atau wakilnya bernama Abdul Wadud yang kemudian diteruskan pada Rosandi.


Syaifuddin mengatakan setiap pengeluaran DOM selalu dicatat. Bahkan pernah ada juga pengeluaran DOM untuk dipinjam SDA dan telah dikembalikan.


"Pernah dan dikembalikan. Kurang tahu (untuk apa). Tapi menteri pinjam Rp50juta, lalu beberapa minggu kemudian dikembalikan," ujar dia.


Hakim sempat menegaskan mengenai penggunaan DOM tersebut kepada Syaifuddin. Dia lantas menjawab bahwa DOM tidak boleh digunakan untuk kepentingan keluarga SDA.


"Tidak boleh," tegas dia.


Mendengar kesaksian tersebut, SDA sempat menuding Syaifuddin memberikan keterangan tidak benar. "Pernah ke luar negeri pakai DOM?" tanya SDA.


"Pernah Pak. Waktu di Mekah itu, bapak pernah minta untuk traktir," jawab Syaifuddin.


"Saudara bohong," timpal SDA.


Hal tersebut langsung diluruskan oleh Ketua Majelis Hakim, Aswijon. "Saudara terdakwa, tidak boleh seperti itu, nanti disimpulkan saja sendiri," ujar Hakim.


Sebagaimana diketahui, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014. DOM yang diduga diselewengkan oleh mantan Ketua Umum PPP itu mencapai Rp1,821 miliar.


Jaksa menuturkan, SDA selaku Menteri Agama mendapatkan DOM untuk menunjang kegiatan yang berifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan sejumlah Rp100 juta setiap bulan.


Setiap bulan pencairan, DOM diserahkan kepada Kepala Bagian TU Pimpinan, Saerfuddin A Syafi'i dan Kasubag TU, Amir Jafar sedangkan pengelolaan secara teknis dilakukan Rosandi. Menurut Jaksa, ketiganya diperintah SDA untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak di luar tujuan.


Jaksa menuturkan beberapa pengeluaran DOM digunakan SDA antara lain adalah :


1. Membayar pengobatan anak terdakwa sejumlah Rp12,435 juta.


2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp226,833 juta.


3. Membayar transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura sejumlah Rp95,375 juta.


4. Diberikan kepada saudara kandung terdakwa bernama Titin Maryati sejumlah Rp13,11 juta.


5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi terdakwa, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp86,73 juta.


6. Biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1,99 juta.


7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp936,658 juta.


8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta.


9. Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp395,685 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya