Jaksa Agung Pertimbangkan SP3 Kasus Bambang Widjojanto

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Tri Sp

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo akan mempertimbangkan usulan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto.

"Tidak masalah, nanti kami kan juga memberikan pertimbangan. Saat ini kan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Baru nanti menyusun surat dakwaan,” ujar Prasetyo saat dihubungi, Senin 5 Oktober 2015.

Saat dikonfirmasi apakah sudah ada pembicaraan dengan Presiden Jokowi terkait rencana SP3 ini, Jaksa Agung menyatakan belum ada pembicaraan sama sekali. “Belum, belum ada (pembicaraan tentang SP3),” ungkapnya.

Presiden Jokowi sebelumnya pernah menyatakan akan mempertimbangkan akan meng-SP3-kan kasus Bambang Widjojanto. “Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Baca Juga:



Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menanggapi usulan yang disampaikan puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum yang menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.

Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pengerahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Ia ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Saat itu, BW adalah kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai bupati. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari lalu.

Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2

Namun dia menghormati putusan deponering tersebut

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016