- Tudji Martuji
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengembangkan kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, aktivis penolak tambang di Lumajang, Jawa Timur.
Perkembangannya, Polda Jawa Timur kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pengusaha berinisial R.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadi, mengatakan R merupakan pengusaha warga sekitar. Selain terlibat dalam pertambangan pasir ilegal, juga diduga sebagai pemberi dana dalam pembunuhan dan penganiayaan aktivis.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Perwira dan Bintara, dari Polres Lumajang dan Polsek setempat," ujar Kapolda Antpn Setiadi usai mengikuti upacara HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Kodam V/Brawijaya Surabaya, Senin, 5 Oktober 2015.
Peran ketiganya, diduga sebagai penerima uang dari kegiatan penambangan pasir ilegal. Jika terbukti dan menjadi tersangka, mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Diketahui, karena menolak kegiatan tambang pasir ilegal di Lumajang, Salim Kancil tewas dibantai, dan Tosan mengalami luka serius akibat dihantam berbagai benda keras.
Mereka dianiaya oleh puluhan orang yang dikenal dengan sebutan Tim 12. Tim ini dikendalikan oleh Kepada Desa Selok Awar Awar, Hariyono yang kini telah menjadi tersangka. (ase)