- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan kajian untuk memutuskan apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh atau tidak.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan, kajian tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. "Perlu tidaknya kehadiran pemeriksaan SP akan dikaji," kata lndriyanto dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2015.
Indriyanto menegaskan, panggilan terhadap seseorang harus dilakukan secara patut sesuai dengan prosedur standar, termasuk panggilan terhadap Surya Paloh. Namun, dia tidak menampik jika kajian untuk memutuskan pemanggilan Surya Paloh tersebut terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Kajian itu dalam lidik (penyelidikan) harus dilakukan silang kesaksian, dan kajian ini akan simpulkan tentang ada tidaknya pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi memang perlu ketelitian dan kehatian-hatian saat lidik," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pada perkara itu, KPK menetapkan 8 orang tersangka. Termasuk, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti serta mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem, OC Kaligis.
Pada perkembangannya, KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembatalan hak interpelasi DPRD Provinsi atas Gubernur Gatot.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami upaya pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Gubernur Gatot di Kejaksaan. Korupsi dana bansos itu kemudian digugat ke PTUN yang berujung pada suap kepada hakim dan panitera.
Sebelum menggugat ke PTUN, diduga ada sejumlah pertemuan antara Gatot dengan petinggi NasDem. Pertemuan itu disebut untuk islah antara Gatot dan Wakilnya yang juga merupakan kader NasDem, Tengku Erry Nuradi. Islah dilakukan karena keduanya berseteru lantaran diduga laporan korupsi Dana Bansos dilakukan oleh Erry.
(mus)