Tragedi Salim Kancil, Tambang di Lumajang Berhenti Operasi

Bekas jenazah Salim Kancil
Sumber :

VIVA.co.id - Tambang pasir liar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membawa korban. Salim alias Kancil tewas saat berupaya menghentikan tambang liar yang merusak lingkungan, Sabtu 26 September 2015. Menanggapi penambangan liar itu, pemerintah Kabupaten Lumajang mengaku kecolongan.

Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit

Bupati Lumajang, Asat Malik, menyebut upaya penertiban tambang pasir liar sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2013. Bentuknya mulai dari teguran berupa surat tertulis, laporan pada desa dan camat setempat untuk ikut menegur, pembinaan dan operasi penghentian proses penambangan.

"Ada banyak penambangan pasir di Lumajang, sejak tahun 2013 tambang liar sebenarnya sudah ditertibkan," kata Bupati Lumajang, Asat Malik di Malang Minggu 4 Oktober 2015.

Pembunuh Bocah Dua Tahun di Johar Dibekuk

Namun upaya itu diakuinya menemui banyak kendala. Mantan guru Agama Islam itu menyebut proses kucing-kucingan sering berlangsung antara aparat dengan pelaku. "Ibaratnya seperi pencuri, di sini ditertibkan, di sana beroperasi lagi," kata Asat.

Selain itu, kegiatan tambang liar juga sering memanfaatkan pertambangan resmi. Banyak penambangan liar yang beroperasi di sekitar tambang resmi untuk mengelabui petugas. Menurut Asat, saat ini hanya 58 tambang resmi.

Pembunuhan dengan Cara Dibakar di Serpong Ternyata Terencana

Namun penertiban kali ini berlangsung ketat dan melibatkan aparat kepolisian. Tidak hanya tambang ilegal, Pemkab juga meminta tambang resmi juga berhenti beroperasi. Kondisi itu menurutnya berlangsung hingga perkembangan berikutnya.

"Sekarang semua tambang dihentikan, moratorium, sampai ada perkembangan selanjutnya," kata Asat.

Lumajang memiliki 7 wilayah kecamatan yang banyak terdapat tambang pasir. Antara lain kecamatan Candipuro,  Kunir, Pasirian, Yosowilangun, Tempeh, Pronojiwo dan Tempursari. Dari 58 tambang resmi, Kabupaten mengaku hanya menerima pendapatan sebesar Rp 75 juta sepanjang tahun 2014. Jumlah itu diakui Bupati menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya bisa sampai Rp 2 miliar, turun karena banyak yang tidak melaporkan pajak pasir," kata Asat.

Soal dampak kerusakan lingkungan akibat proses penambangan, bupati mengaku itu adalah tanggungjawab masing-masing penambang, bukan Pemkab. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya