Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Sadis Salim Kancil

22 tersangka pembunuh Salim Kancil digelandang ke Polda Jawa Timur
Sumber :
  • Tudji Martuji

VIVA.co.id - Polisi telah menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan sadis aktivis anti-tambang di Lumajang, Salim Kancil. Hingga hari ini 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, demikian ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Dari 38 tersangka itu, 33 orang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan atas Salim terkait protes dia atas penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari 33 orang ini, sembilan orang juga dijerat kasus penambangan ilegal.

"Total ada 24 tersangka ditambah 14 tersangka baru, sembilan di antaranya terlibat dalam kasus penganiayaan dan tambang ilegal,” kata Anton, Minggu 4 Oktober 2015.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Di antara mereka juga terdapat pekerja dari perusahaan penambang pasir ilegal tersebut. Aparat juga terus mengembangkan oknum dari perusahaan dengan melakukan pemeriksaan pada pihak dari perusahaan.

Menurut Anton, jumlah tersangka masih bisa berubah. Beberapa tersangka yang terlibat dalam penganiayaan masih ada yang buron dan belum bisa ditemukan. "Sejumlah anggota dari tim 12, bentukan Kepala Desa Haryono hingga saat ini masih buron," kata Anton.

Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam

Aparat menduga ada banyak pihak yang bisa tersangkut dalam kasus tersebut. Aparat menegaskan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, termasuk adanya dugaan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang terlibat di dalam penambangan pasir ilegal.

Oknum anggota DPRD itu diduga terlibat sebagai salah satu penyuntik modal untuk tambang pasir ilegal di Selok Awar-Awar. Polisi mengaku masih mengembangkan informasi itu.

"Tersangka dari dewan belum ada, tetapi informasinya jangan-jangan ada keterlibatan mereka. Semua akan kami usut tuntas,” lanjut Anton. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya