- Nuryanto/tvOne
VIVA.co.id - Modus penjualan minuman keras (miras) semakin beragam. Di Yogyakarta, polisi berhasil mengungkap modus penjualan miras yang terbilang unik. Penjual miras bertransaksi di tempat gelap dan menyembunyikan miras ilegal di bak sampah.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil membekuk dua pelaku penjual miras di dua tempat berbeda, Minggu 4 Oktober 2015. Tak hanya menyimpan di tempat sampah, pelaku juga menyembunyikan miras di belakang rumah hingga jok mobil.
Dari tangan kedua pelaku, puluhan miras dari berbagai merek termasuk miras dengan kemasan botol minuman mineral berhasil disita. Pelaku berinisal ID asal Blora, Jawa Tengah, dan SS asal Klaten kini diamankan di Polresta Yogyakarta.
"Biasanya jual beli minuman dilakukan di warung, kali ini jual beli dilakukan di lokasi gelap. Sedangkan mirasnya disembunyikan di tong sampah," kata Kompol Heru Muslimin, Kepala Satuan Reserse Kriminal dari Polresta Yogyakarta.
Masih menurut Heru, pihaknya sebenarnya telah lama mengendus modus baru penjualan miras ini. Penjual bertemu dengan calon pembeli untuk melakukan transaksi.
Setelah itu pembeli akan mengambil miras di tempat sampah. Tentu saja modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas yang kini semakin getol memerangi miras di Yogyakarta. (ren)
Laporan: Nuryanto/tvOne