Jaksa Agung Tak Ambil Pusing "Nyanyian" Istri Gatot

Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ambil pusing terkait kesaksian istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti di Sidang lanjutan kasus dugaan hakim PTUN Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 1 Oktober 2015.

Pada persidangan kemarin, Evy menyatakan bahwa Gatot Pujo Nugroho pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Dana Bansos. Jaksa Agung menyatakan bahwa saat ini penyidikan masih terus berjalan dan belum ditetapkan siapa tersangka dalam kasus Bansos.

"Biarin aja dia ngoceh tentang itu. Nanti kan akan berhadapan dengan bukti-bukti yang ada," ujar Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 2 Oktober 2015.

Prasetyo mengatakan bahwa hingga kini penyidik fokus pada pengembangan kasus. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan informasi guna menetapkan tersangka.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

"Iya sedang diproses. Sudah ada 60 orang saksi diperiksa. Hanya kami akan tentukan tersangka-tersangkanya. Ada tahapan-tahapannya," tuturnya.

Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor kemarin, Evy menyebut Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sempat berstatus sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

"Iya, dari Kejaksaan Agung awalnya itu," kata istri Gatot, Evy Susanti.

Status tersangka Gatot itu diketahui melalui surat panggilan dari Kejaksaan Agung terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekretaris Daerah, Sabrina. Dia menyebut pada surat panggilan itu, tercantum nama Gatot sebagai tersangka.

Sempat beredar isu bahwa laporan di Kejagung karena adanya ketidakharmonisan Gatot dengan Wakil Gubernur, Tengku Erry Nuradi. Evy kemudian bersama Gatot meminta OC Kaligis untuk mengislahkan dengan Erry.

Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang disidik penggunaannya saat ini adalah dana pada tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Namun, setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar.

Pada rentang tahun tersebut, diketahui bahwa Gatot Pujo Nugroho telah menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara menggantikan Gubernur sebelumnya Syamsul Arifin. Gatot resmi sebagai Plt Gubernur pada tahun 2011.

Dugaan korupsi dana bansos diduga memiliki hubungan dengan Gatot Pujo. Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, terdapat kejanggalan dalam realisasi dana bantuan sosial tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat BPK Sumut, Iskandar Setiawan menjelaskan bahwa ada sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan dana bansos tersebut namun tak sesuai dengan proposal dan bahkan beberapa kegiatan lainnya diduga fiktif.

Dalam laporan BPK Sumut juga disebutkan bahwa alokasi dana bansos tersebut telah ditentukan oleh Gatot saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut pada tahun 2008 di era Syamsul Arifin. (ase)

Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup
Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016