Punya UU Khusus, KPK Tak Permasalahkan PP Antikriminalisasi

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mengenai rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pada salah satu poin PP itu, disebut bahwa penegak hukum tidak boleh mempublikasikan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara, hingga sampai pada tahap penuntutan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji, menyebut, meski PP tersebut nantinya terbit, tidak akan memengaruhi kinerja lembaganya. Karena, menurut dia, KPK mengacu pada undang-undang khusus.


"KPK tidak mempermasalahkan hal ini. Karena, KPK memang memiliki UU khusus yang tidak punya kaitan pada rancangan PP tersebut," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat 2 Oktober 2015.


Indriyanto menegaskan, proses hukum di KPK, baik itu tata cara, norma serta pemeriksaan sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Selain itu, lndriyanto menyebut KPK tidak pernah mengungkapkan secara detail mengenai perkara yang tengah ditangani.


"Memang, KPKĀ tidak pernah
publish
secara detail atas proses pemeriksaan kasus tipikor (tindak pidana korupsi), mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka atau terdakwa," ungkap lndriyanto.


Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menyebut Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi. Pramono menyebut PP tersebut tengah dipersiapkan Kementerian Hukum dan HAM.


"Sekarang, PP-nya sedang dipersiapkan Kemekumham. Harapannya dalam bulan bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa keluar," kata Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Senin 28 September 2015.


PP tersebut diterbitkan dengan maksud mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat daerah terkait penggunaan anggaran negara. Menurut Pramono, dengan adanya PP itu diharapkan akan ada jaminan kepastian hukum bagi pejabat daerah dalam upaya pembangunan di daerahnya.


"Supaya ada jaminan kepastian hukum bagi kepala daerah atau siapa pun aparat pemerintahan, yang akan membangun di daerahnya. Hal ini perlu dilakukan supaya penyerapan anggaran semakin tinggi," ujar dia.


Politikus PDlP itu sedikit mengungkapkan isi dari PP Antikriminalisasi itu, yang menurut dia, ada tiga prinsip di dalamnya. Salah satunya adalah bahwa suatu kebijakan jangan dipidanakan.


Selain itu, diatur bahwa kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah. Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk di dalamnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya