Ekonomi Melambat, Jawa Timur Bebaskan Pajak Kendaraan

Pelayanan Samsat Outlet. [Ilustrasi]
Sumber :
  • http://samsat-cikarang.co.cc

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga dan empat selama tiga bulan, mulai 1 Oktober sampai 23 Desember 2015.

"Pembebasan sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, Kamis 1 Oktober 2015.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jawa Timur, untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli.

IHSG Diproyeksi Naik, Ini Pendorongnya

Baca Juga:


Selain pembebasan denda, juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Program tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Ini diatur dalam Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim.

Dengan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melepas potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar. "Tapi, kebijakan ini harus didukung karena untuk kepentingan lebih besar‎," kata Bobby.

Sementara, berdasar hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5 persen, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5 persen.

Untuk pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan 16,7 persen. Dan, pembayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga sebesar 13,2 persen. (one)

Uang rupiah.

Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global

Aksi damai 4 November tidak terlalu pengaruhi pergerakan rupiah.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016