Qanun Jinayat Aceh Digugat ke MK

Dara Aceh
Sumber :
  • http://www.bairuindra.com/
VIVA.co.id
Warga Nonmuslim Dicambuk, Ini Kata Dinas Syariat Islam
- Organisasi Masyarakat Sipil , siapkan upaya hukum judicial review terhadap Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Perempuan Nonmuslim di Aceh Dicambuk Gara-gara Jual Miras

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono beberapa hal menjadi pertentangan antara Qanun Jinayat dan kerangka hukum nasional Indonesia, termasuk konstitusi dan beberapa ketentuan Internasional yang sudah positif berlaku di Indonesia yakni:
Eks Petinggi GAM Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Saudi


Pertama, mengenai perumusan norma pidananya, yang berpotensi menyasar kelompok rentan yakni: perempuan, anak dan LGBT.

"Seharusnya kehadiran Qanun Aceh 6/2014 adalah untuk upaya mengisi kekosongan ketentuan pada KUHP namun dengan tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya, akan tetapi Qanun telah menghadirkan aturan baru yang berbenturan dengan KUHP," kata Supriyadi.


Ada beberapa tindak pidana dalam KUHP yang diatur ulang dalam Qanun. Situasi seperti ini, kata dia telah menimbulkan ketidakjelasan hukum.


Kedua, mengenai pemidanaanya yang bersifat merendahkan martabat manusia termasuk penggunaan
corporal punishment
(pidana cambuk) yang dilakukan di depan umum.


Selain itu, jenis pidana cambuk berbenturan dengan pengaturan dalam KUHP karena hukuman cambuk bukanlah suatu sanksi pidana yang dikenal di Indonesia. KUHP telah mengatur secara limitatif jenis sanksi pidana apa saja yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana. Pidana denda yang masuk dalam Uqubat Ta zir, juga terlalu besar (dihitung berdasarkan gram emas) sehingga menjadi beban ekonomi para pelaku pelanggar Qanun yang sebagian besar berada dalam kategori miskin.


Ketiga, berpotensi melanggar
fair trial
bagi tersangka dan terdakwa karena dalam praktiknya implementasi qanun bersifat selektif, diskriminasi, dan tidak diatur dengan hukum acara yang benar. Sesuai degan standar hukum acara pidana.


Atas dasar tersebut, ICJR menilai bahwa Qanun Jinayat akan berpotensi menjadi masalah dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam isu pidana dan HAM. Beberapa ketentun dalam Qanun Jinayat pada prinsipnya akan merusak kesatuan hukum di Indonesia, lebih jauh menghancurkan rencana besar pemerintah untuk melakukan revisi hukum pidana lewat RUU KUHP.


Oleh karena itu, ICJR, Solidaritas perempuan (SP) dan beberapa individu yang merasa hak haknya dilanggar akan segera menempuh upaya hukum untuk menguji validitas Qanun Aceh No 6/2014 ini.


"Kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap ketentuan-ketentuan Qanun yang dianggap bertentangan dengan hukum positif di Indonesia khususnya Undang-Undang," kata dia.


Di akhir pengujung tahun 2014 lalu, DPRA mengesahkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Jinayat ini merupakan kesatuan hukum pidana syariat yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam.


Qanun ini juga mengatur tentang Jarimah atau perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, pelaku jarimah, dan uqubat atau hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah.


Tindak pidana dalam qanun ini merupakan konsolidasi dari beberapa qanun jinayat sebelumnya di tambah dengan tindak pidana baru yakni Ikhtilath atau cumbu rayu, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf atau tuduhan zina palsu, liwath atau sodomi dan mushahaqaf atau praktek lesbian.


Qanun ini diundangkan DPR Aceh pada akhir Oktober 2014, berdasarkan ketentuan peralihan, maka Qanun ini akan efektif berlaku pada Oktober 2015.


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak menolak produk Qanun sebagai regulasi khusus di wilayah NAD. Namun khusus terhadap Qanun Jinayat (pidana)  ICJR memandang bahwa beberapa ketentuan yang ada dalam Qanun tersebut  justru bertentangan dalam sistem hukum   Indonesia dan bertentangan dengan produk regulasi diatasnya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya