Tambang di Desa Salim Kancil Rugikan Negara Rp126 Miliar

Tambang pasir di Lumajang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id - Aktivitas Lumajang, Jawa Timur, ternyata memang sejak lama sudah bermasalah secara hukum. PT IMMS, selaku pengelola tambang tersangkut perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi syarat perizinan.

Catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tambang yang kini menjadi penyebab awal mula , petani Desa Selok Awar-awar, perizinannya hanya mengandalkan izin dari Pemkab Lumajang pada tahun 2009.

"Sementara tambang dengan luas 8 ribu hektare ini berdiri di kawasan konservasi alam di bawah kewenangan Perhutani. Harusnya juga ada izin dari Perhutani. Ternyata tidak," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Dandeni Herdiana, Rabu, 30 September 2015.

Sebab itu, dari penyelidikan yang dilakukan Kejati pada akhir 2013 silam, akhirnya pemilik PT IIMS yakni Lam Chong San serta Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemerintah Kabupaten Lumajang, RAG, ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat eksplorasi ilegal tersebut, diperkirakan ada kerugian negara mencapai Rp126 miliar," katanya.

Pembunuh Bocah Dua Tahun di Johar Dibekuk

Dihadang warga

Namun sayang, proses eksekusi terhadap tambang pasir ilegal ini tak semudah yang dibayangkan. Sejumlah warga setempat justru menghalangi-halangi penyidik saat hendak menyita sejumlah alat berat.

"Peralatan berat milik PT IMMS yang akan kami disita, disita duluan oleh masyarakat. Tapi itu warga yang memang menolak penambangan," kata Dandeni.

Tak cuma itu, warga pun malah mengancam penyidik agar membayar biaya tebusan untuk alat berat tersebut seharga Rp3 miliar. Jelas keinginan tak masuk akal tersebut pun ditolak.

"Akhirnya tidak jadi kami sita. Warga minta Rp3 miliar, uang dari mana?" katanya.

Tambang pasir di Desa Selok Awar-awar merupakan pangkal utama munculnya konflik warga .

Petani desa ini dibantai di depan umum oleh sekelompok orang yang mendukung aktivitas pertambangan pasir di Desa Selok Awar-awar. Dengan gergaji, cangkul, pisau dan sejumlah benda keras lainnya, kelompok pendukung tambang menyeret dan menyiksa Salim Kancil di Balai Desa. pun tewas mengenaskan.

Kini kasus ini meluas dan telah ditangani kepolisian Resor Lumajang. Lebih dari 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 36 orang menjadi saksi dalam kasus kekerasan ini.

Pembunuhan dengan Cara Dibakar di Serpong Ternyata Terencana
Kantung jenazah. (Ilustrasi)

Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit

Kejaksaan ingatkan Kepolisian soal bukti yang harus kuat.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016