MK: Calon Tunggal Tetap Dapat Ikut Pilkada

APK akal-akalan kandidat pilkada Jambi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ramond Epu

VIVA.co.id -  Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian untuk persoalan calon tunggal dalam pilkada 2015. Melalui putusan ini, daerah yang memiliki calon tunggal bisa mengikuti pilkada.

Syaratnya daerah yang bersangkutan telah mengupayakan adanya pasangan calon lainnnya dalam waktu tiga hari.

Selanjutnya jika dalam waktu tiga hari tidak ada pasangan calon lain maka pilkada dengan satu pasangan calon tetap bisa dilakukan. Sehingga masyarakat di daerah bersangkutan bisa memilih apakah pasangan calon tunggal tersebut layak sebagai kepala daerah atau tidak.

Kalau satu pasangan calon tunggal mendapatkan suara terbanyak maka akan terpilih sebagai kepala daerah. Tapi kalau rakyat tidak menghendakinya melalui pilkada dengan suara terbanyak, maka pilkada ditunda ke pilkada gelombang selanjutnya.

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 September 2015.

Adapun pasal-pasal yang dikabulkan diantaranya Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (2) UU Pilkada.

Perubahan yang terjadi dengan dikabulkannya pasal tersebut maka daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dapat tetap melaksanakan pilkada dengan memberikan kedaulatan pada rakyat untuk memilih apakah calon itu berhak atau tidak memimpin daerahnya.

Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan pelaksanaan pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat sesuai amanat UUD 1945.

Dalam UU Pilkada, para pembuat UU memang mengatur ada kontestasi dalam pilkada dengan menyaratkan adanya dua pasang calon. Tapi memang para pembuat UU luput memikirkan jika syarat dua pasang calon tidak terpenuhi. Sehingga memang ada kekosong hukum atas persoalan calon tunggal.

Padahal dengan adanya calon tunggal muncul kekosongan hukum dan mengakibatkan tidak terselenggaranya pilkada. Hal ini juga berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Menurut mahkamah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang sudah mencoba mendorong kebuntuan ini dengan mengeluarkan peraturan KPU. Tapi hal itu dianggap tidak menyelesaikan masalah.

Menurut mahkamah, aturan KPU soal calon tunggal dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon tidak berpengaruh pada bakal calon untuk mendaftar. Akibatnya malah pilkada ditunda ke pilkada selanjutnya yang menghilangkan hak dipilih dan memilih warga negara.

Selanjutnya, MK tak sependapat dengan permohonan pemohon bahwa solusi calon tunggal ini bisa dengan pilkada yang mengkontestasi calon tunggal dengan kotak kosong dalam kertas suara.

Tapi menurut Mahkamah akan lebih tepat meminta rakyat setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal itu. Mekanisme ini dianggap lebih demokratis daripada menyatakan menang calon tunggal bersangkutan.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandu. Mereka menggugat Pasal 49 ayat (8), (9), Pasal 50 ayat (8), (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), (5), (6) UU Pilkada. Secara umum pasal yang digugat mengatur soal syarat jumlah minimal pasangan calon dalam pilkada.


Laporan: Lilies Khalisotulsurur

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Relawan mengaku tetap mendukung Ahok.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016