Kasus Suap PTUN, KPK Bisa Periksa Surya Paloh

Surya Paloh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Paloh tergantung kebutuhan penyidik. "Terserah penyidik, yang jelas kita menghindari diskrimintif terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 September 2015.

Pandu tak membantah terkait adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai NasDem. "Memang ada. Makanya kita akan telaah," ujarnya menambahkan.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Pertemuan itu disebut-sebut dihadiri oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Sekjen NasDem Patrice Rio Capella serta Ketua DPW NasDem Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.

Rio Capella telah diminta keterangannya oleh penyidik dalam perkara ini. Namun, Pandu mengaku belum mendapat laporan dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan anggota Komisi III DPR tersebut.

Pandu menambahkan, selain Surya Paloh, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui terkait perkara suap ini juga akan diminta keterangan. Menurut dia, klarifikasi dimaksudkan agar penyidik tidak salah dalam mengambil kesimpulan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

"Pasti ada klarifikasi supaya kita tidak salah mengambil keputusan dan akan ada fairness. Jadi semua akan diklarifikas."

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Otto Cornelis Kaligis yang merupakan Ketua Mahkamah Partai NasDem.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya