- Reuters
VIVA.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam peristiwa pembunuhan terhadap Samsul alias Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, warga Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.
Menurut keterangan LBH, motif pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di depan balai desa itu adalah karena kedua korban terlibat aksi damai menolak proyek penambangan pasir di sekitar wilayah Pantai Watu Pecak, Lumajang, pada Rabu, 9 September lalu.
"Kami menyayangkan lambatnya antisipasi dari pihak pemerintah daerah, terutama Kepolisian. Tragedi yang menimpa Samsul dan Tosan seharusnya dapat dicegah apabila pemerintah dan polisi setempat lebih cepat bergerak dalam mendeteksi konflik di wilayah tersebut," kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dalam keterangan pers, Senin, 28 September 2015.
LBH menyatakan, peristiwa yang menimpa kedua orang korban itu merupakan pelanggaran HAM serius, LBH juga menyatakan mendukung perjuangan warga Desa Selok Awar-Awar untuk tetap berjuang menolak proyek penambangan pasir yang dinilai merusak lingkungan.
"Penolakan warga setempat terhadap proyek penambangan pasir di wilayah pesisir mengindikasikan adanya potensi penyelewengan izin yang dapat berakibat pada terjadinya kerusakan lingkungan," ujar Alghiffari menambahkan.
Dalam catatan LBH, selama 5 tahun terakhir, terdapat beberapa kasus kekerasan yang terjadi terkait konflik agraria dan menelan korban warga setempat. Kasus-kasus itu antara lain: bentrokan warga Kebumen dengan prajurit TNI AD akibat proyek bisnis pasir (2011), konflik agraria di Bima, Nusa Tenggara Barat (2012), kekerasan terhadap warga penolak pembangunan PLTU Batang (2013), kekerasan oleh Polres Tumbak Manggarai dan TNI di Nusa Tenggara Timur terhadap warga yang menolak pembangunan tambang (2014), dan terakhir peristiwa yang menimpa Samsul dan Tosan.
(mus)