DPR Jamin Delik Korupsi Tak Ganggu Eksistensi KPK

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar
- Pemerintah berencana memasukkan delik korupsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Komisi III menjamin dimasukanya delik korupsi tidak akan mengganggu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi, sebab, eksistensi KPK dan UU Tipikor tetap menganut lex spesialis seperti yang selama ini. 

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah
"Nanti akan dikanalisasi ke dalam undang undang  Tipikor delik pidana korupsi seperti yang sekarang ini, karena itu masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak tumpang tindih karena KUHP, KPK dan Tipikor itu adalah pidana khusus," kata anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, saat dihubungi Minggu, 27 September 2015.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"
Taufiq menjelaskan kedepan lex pesialis mengenai korupsi akan dibuat menjadi undang undang tersendiri. Meski nantinya undang- undang yang mengatur korupsi, ia memastikan tetap akan ada kaitan dengan KUHP.

Politis partai Nasdem menjelaskan sampai saat ini terdapat kurang lebih 15 pasal mengenai korupsi di dalam KUHP, sehingga, delik korupsi bukan merupakan barang baru. Menurutnya berpendapat permasalahan ini tek perlu dijadikan polemik. "Kalau mau dikhususkan kembali nanti dibuat RUU KPK dan ‎RUU Tipikor. Kan tidak ada masalah itu," kata dia.

Taufiq menegaskan pemberantasan korupsi akan tetap dilakukan sampai kapan pun, pemberantasan korupsi tidak hanya membebankan kepada KPK. Justru, keberadaan KPK untuk memperkuat atau melakukan supervisi terhadap penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan yang selama ini diragukan publik dalam pemberantasan korupsi. 

"KPK ini didirikan secara khusus untuk bantu kepolisian dan kejaksaan," lanjut Taufiq. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya