Tjahjo: Kembalikan Dana Desa, Kepala Desa Langgar UU

Luhut Pastikan Keadaan WNI yang Disandera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kepala daerah yang  mengembalikan dana desa dan tidak menyalurkannya kepada masyarakat dianggap melanggar Undang-undang (UU).

KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

"Ada kepala desa yang kembalikan ke pusat karena takut suatu hari kena hukum. Kita ingatkan, dia justru melanggar hukum karena tidak gunakan dana desa," kata Tjahjo di Semarang, Selasa, 22 September 2015.
Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa


Menurut Tjahjo, dana desa yang ditransfer kepada pihak desa bukanlah uang milik kepala desa, melainkan uang rakyat, sehingga wajib disalurkan untuk pembangunan. Dia pun mengakui bahwa dana desa yang disalurkan dari pemda tingkat II masih sangat kecil.


"Saat ini dana yang ditransfer pemda tingkat II ke rekening desa baru sebesar 18 persen secara nasional," kata dia.


Untuk mempercepat penyaluran dana desa ini, kata dia, pihaknya menyatakan telah membuat format laporan yang ringkas sehingga akan mempermudah pertanggungjawabannya. Masing-masing kepala desa cukup membuat satu atau dua lembar laporan saja kepada pusat.


"Formatnya seperti desa ini, kecamatan ini, kabupaten ini, jumlah penduduknya berapa, mendapat anggaran sekian, untuk program ini, ini, ini, selesai, cukup," beber dia.

   

Dia mengingatkan agar anggaran yang dikucurkan pusat ini bisa digunakan secara maksimal. Sebab, secara bertahap Mendagri mengungkapkan bahwa bantuan dana desa akan terus meningkat. Untuk tahun 2014 sebesar Rp20,7 triliun dan  menjadi Rp40,6 triliun pada 2016 dan 2017 menjadi Rp80 triliun.

   

Penambahan anggaran bantuan dana desa secara bertahap setiap tahun itu sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang tertuang pada Nawa Cita.

   

"Presiden Jokowi berkomitmen membangun dari daerah pinggiran dan daerah perbatasan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya