Mantan Petinggi Hanura Batal Jalani Sidang Dakwaan

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadji Soeharto batal menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya, Senin 21 September 2015.

Persidangan ditunda lantaran Bambang tidak dapat dihadirkan dengan alasan sakit. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim John Halasan Butarbutar menunda sidang hingga 5 Oktober 2015.

"Saya kira dua minggu hal yang wajar," kata Hakim John di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada persidangan ini, pengacara Bambang langsung menghadirkan dokter dan psikolog untuk membuktikan kliennya tidak dapat mengikuti sidang.

Rencananya, pada persidangan selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua ahli sebagai saksi, yakni tim dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim dokter dari lkatan Dokter lndonesia (lDl).

"Dari IDl pernah memeriksa terdakwa, tapi dari berbagai tim. Maka, kami butuh waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini," ujar Jaksa Ali Fikri.

Sebelum sidang ditutup, hakim sempat meminta jaksa untuk menghadirkan Bambang pada persidangan selanjutnya.

"Itu tetap dihadirkan Pak. Kalau menurut Anda dan yang Anda lihat kondisinya bisa dihadirkan, hadirkan ya. Kalau tidak bisa dihadirkan, majelis akan melihat alternatif lain, mungkin mengunjungi yang bersangkutan langsung," ujar hakim.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Yang jelas, majelis harus mendapat keyakinan kondisi terdakwa hingga tidak bisa hadir ke persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka penyuap kajari Praya pada 12 September 2014. Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menangkap tangan anak buahnya, Lusita Ani Razak, karena menyuap Kajari Praya saat itu, Subri.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024