Gugatan Hasil Muktamar NU Dicabut

Said Agil Siradj Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum PBNU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Gugatan atas hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) dicabut. Gugatan itu diajukan Jamaluddin A. Mariajang, Rais Syuriah Pengurus Wilayah NU Sulawesi Tengah, terhadap Pengurus Besar NU masa khidmat 2010-2015 dan Panitia Nasional Muktamar.
NU: Potensi Konflik Tanjungbalai Sudah Lama, Telat Dicegah

Pencabutan gugatan itu disampaikan langsung kuasa hukum penggugat dalam sidang perdana yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 16 September 2015. Pencabutan perkara dinyatakan diterima oleh Majelis Hakim.
Kisah Santri Surabaya Melawan Penjajah lewat Lagu

Kuasa Hukum Pengurus Besar NU dan Panitia Muktamar sebagai tergugat, Robikin Emhas, melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id, mengatakan bahwa selanjutnya pengadilan secara resmi menerbitkan penetapan pencabutan gugatan dan mengirimkannya kepada para tergugat.
NU: Kemiskinan Mendekatkan pada Organisasi seperti Gafatar

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin Ketua Majelis Sutarjo, dengan hakim anggota Syahrul Mahmud dan Marulah Purba. Sementara itu, Panitera Pengganti adalah Baik Mustikowati.

Gugatan itu dilayangkan Forum Lintas Pengurus Wilayah NU se-Indonesia kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2015. Sebanyak 24 ketua NU tingkat provinsi itu meneken permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menganggap, Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ditujukan kepada Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum NU periode 2010-2015 dan pihak yang mengaku Ketua Umum NU 2015-2020, Imam Aziz selaku Ketua Panitia Nasional Muktamar, dan Saifullah Yusuf sebagai Ketua Panitia Daerah Muktamar.

Materi gugatan yang dilaporkan adalah berbagai pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Muktamar NU, di antaranya, pemaksaan penerapan sistem ahlul halli wal aqdi atau ahwa (pemilihan Rais Aam NU melalui mekanisme musyawarah mufakat sejumlah kiai senior), dan manipulasi tabulasi anggota ahwa.

Materi lain gugatan ialah adanya peserta siluman atau peserta tak resmi Muktamar, mekanisme persidangan yang tidak prosedural, klaim penerimaan laporan pertanggungjawaban tanpa pemandangan umum peserta Muktamar serta pelaksanaan voting pengambilan keputusan yang tidak adil.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya