Kapolri: Tujuh Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Polisi telah memproses 148 laporan tentang pembakaran hutan, yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan hingga ke Singapura. Kabut asap itu sudah dalam level berbahaya.
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 140 tersangka. "Di antaranya tujuh korporasi yang sudah ada tersangka," katanya dalam keterangan pers, usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Rabu 16 September 2015.
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Dia menjelaskan, ada 27 perusahaan lagi yang kini masih diproses satuan tugas yang dibentuk untuk menangani penegakan hukum kasus itu. "Tadi pagi sudah ada pelakunya ditangkap di Riau," katanya.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

Ada pun para tersangka itu, di antaranya berasal dari tujuh perusahaan, yakni PT PMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tersangkanya berinisial JLT. Lalu, PT RPP di Sumatera Selatan dengan tersangka P.

PT RPS di Sumsel dengan tersangka S, PT LIH di Riau dengan tersangka FK. PT GAP di Sampit, Kalimantan Tengah, dengan tersangka S. PT MDA di Kapuas, dengan tersangka GRN. Juga ada PT ASP di Kalimantan Tengah, dengan tersangka inisial WD.

"Tersangka ini, termasuk pelanggaran koorporasi ini masih berkembang," kata Kapolri. Maka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari perusahaan-perusahaan itu.

Kapolri mengatakan, Polisi juga masih melakukan penyidikan terhadap 20 perusahaan, yakni PT WAJ, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, PT GS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAM. Juga ada PT MHP, PT MHP (beda lokasi), PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, dan PT SMA.

Sejumlah pasal perundang-undangan sudah disiapkan untuk menjerat para pelaku. Misalnya, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 78 Undang-undang Kehutanan, Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009.

"Perintah Presiden sudah jelas, penegakan hukum harus tegas supaya tahun depan tidak terjadi lagi seperti itu," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya