Antasari Azhar: Saya Tidak Dendam Kepada Siapapun

Antasari Azhar bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah menjalami proses yang sangat panjang terkait kasus hukum yang menimpanya. Selama menjalani masa hukuman, banyak pelajaran hidup yang ia petik. Dia mengaku tak menaruh dendam kepada siapapun.

Antasari Azhar: Jangan Ganggu Saya Lagi

"Saya tidak dendam kepada siapapun, yang membuat saya seperti ini. Saya maafin semua, saya ingin menjalani hidup yang baru, untuk apa saya dendam," kata Antasari Azhar, Rabu, 16 September 2015.

Dia berharap, pihak-pihak yang memusuhinya untuk tidak takut dan khawatir, karena ia sama sekali tidak memendam dendam.

Antasari: Jika Kasus Saya Diusut Seperti Mirna akan Berbeda

"Saya tuh gak pengen apa-apa, jadi Ketua KPK saja saya sudah bersyukur, saya hanya ingin berbuat buat bangsa, tidak punya ambisi apa-apa, tapi nyatanya saya dibeginiin, tapi saya tidak terlalu menyesalkan terlalu jauh," ujar Antasari sembari bercerita tentang perjalanan kasus hukum yang dialaminya.

Perjalanan kasus Antasari memang menyita perhatian publik serta sangat panjang prosesnya. Antasari Azhar, didakwa menjadi dalang pembunuhan Direktur Utama Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat dituntut hukuman mati di pengadilan.

Namun, tuntutan jaksa yang mengatakan Antasari pernah mengirim sms untuk memerintahkan pembunuhan tidak pernah terbukti, karena hingga sekarang sms tersebut tidak pernah ada.

Jalani Asimilasi, Ini Kekhawatiran Antasari Azhar

Isi dakwaan, menyebutkan Antasari menghendaki matinya korban, dengan cara mengirim sms dan mengancam korban. Namun, semua isi dakwaan tersebut tidak terbukti, dan Antasari juga menegaskan tidak pernah mengirim sms tersebut. Bahkan, saat persidangan, pihak kuasa hukum Antasari menghadirkan ahli hukum IT, Doktor Agung Harsoyo dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat itu dibuktikan bahwa sms tersebut bukan dari Antasari dan isi sms tersebut juga belum tentu ada karena jaksa tidak bisa membuktikan keberadaan sms itu.

Pihak Antasari kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ada oknum tertentu yang menggunakan nomor Antasari Azhar untuk mengirim sms yang berkonten ancaman kepada orang lain, karena itu melanggar UU ITE. Namun, laporan itu tak ada kelanjutannya sampai sekarang.

Tim Lawyer Antasari Azhar kemudian mengajukan praperadilan terkait laporan mereka tidak ditindaklanjuti selama 3 tahun. Namun, hakim menolak, karena laporan tersebut belum SP3. Dalam proses praperadilan, pihak tergugat yaitu polisi mengatakan belum menghentikan penyelidikan terhadap temuan sms itu. Antasari dianggap dikriminalisasi, karena penyelidikan belum selesai dilakukan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya