TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Ikan

VIVAnews - KRI Kapitan Pattimura-371 menangkap kapal ikan Malaysia PKFB 450 yang memasuki wilayah teritorial Indonesia secara ilegal di Selat Malaka, Rabu 17 Juni 2009. Mereka menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, mengatakan, Kapal PKFB 450 milik Chan Leng Kooi.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Kapal itu merupakan jenis kapal ikan pukat tunda dengan bobot 39,43 ton, diawaki empat orang anak buah kapal masing-masing Nakhoda Tan Koon Siag (China), Wichai (Thailand), Than Tan (Thailand) dan Twe (Thailand).

"Sebelum tertangkap kapal ikan tersebut telah berhasil menangkap ikan sebanyak 300 kg," kata Laksamana Pertama Iskandar Sitompul, melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Rabu 17 Juni 2009.
 
Selanjutnya, Kapal PKFB 450 yang tertangkap pada posisi 02. 44 75 utara – 100 57 40 timur digiring ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai untuk proses hukum selanjutnya.
 
Pada minggu yang lalu, KRI Kapitan Pattimura-371 juga berhasil menangkap dua kapal ikan Thailand di Selat Malaka, yaitu Kapal Motor (KM) Daung Pramong 11 posisi 05 32 05 utara – 098 12 40 timur dan KM. Lap 17 pada posisi 05 28 29 utara – 198 15 10 timur, masing – masing bermuatan ikan campuran sebanyak 5 ton dan 2,5 ton, dengan 21 ABK tanpa dokumen. Kapal dan awaknya beserta sejumlah barang bukti kini sedang menjalani proses hukum di Belawan.
 
Menurut Iskandar Sitompul, TNI AL senantiasa meningkatkan kegiatan patroli di seluruh perairan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun dengan dukungan anggaran yang serba terbatas dan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu sesuai aturan perundang-undangan.

Festival balon udara digelar di Pekalongan dan Wonosobo Jawa Tengah

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

AirNav telah mengeluarkan Notif atau NOTAM kepada pilot untuk waspadai munculnya balon udara yang diterbangkan secara liar di ketinggian 8.000 hingga 9.000 kaki.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024