Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Pembunuhan Engeline

Margriet Christina Megawe, ibu angkat almarhumah Engeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA.co.id -
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
Kasus pembunuhan Engeline rupanya memakan waktu lama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan terburu-buru membawa kasus tersebut ke meja hijau. Sebab, butuh akurasi untuk meneliti berkas perkara yang menggegerkan publik Tanah Air tersebut.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Purwanta Sudarmadji, mengaku instansinya masih memiliki waktu 20 hari sejak perkara, barang bukti dan tersangka dilimpahkan oleh Polda Bali.
Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet


"Kami masih ada waktu dari masa penahanan sejak dilimpahkan terhitung 20 hari. Tidak usah terburu-buru. Ini butuh keakuratan dan ketelitian," kata Purwanta, Selasa, 15 September 2015.


Menurut dia, kini JPU tengah meneliti ketepatan alat bukti dari kedua tersangka yakni Agus Tay Hamba May dan Margriet Christina Megawe. Ketelitian dan keakuratan bukti dan perkara yang dituduhkan diperlukan agar argumentasi hukum yang dibangun tak kandas begitu sampai di muka persidangan.


"Untuk berkas Margriet kami sedang menggodoknya. Kami berupaya agar dakwaan yang dilakukan maksimal dan mampu dipertahankan, dibuktikan di depan persidangan nantinya," ujar dia.


Sementara itu, Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, menuturkan bahwa persoalan yang menjadi fokus sekarang adalah pembuatan dakwaan bagi ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe. Sebab, ada dua sangkaan berbeda dalam satu berkas sama, yakni pembunuhan berencana dan penelantaran anak.


"Rencana dakwaan sedang digodok tim. Meski memiliki waktu 20 hari sejak penahanan, kami menargetkan berkas dakwaan rampung maksimal 15 hari masa penahanan," tutur Ashari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya