Johan Budi: Pemerintah Jangan Sekadar Minta Masukan KPK

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Revisi UU Terorisme, Pemerintah Ubah Belasan Pasal
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, telah bertemu dengan Dirjen Perundang-undangan terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka membahas mengenai masuknya tindak pidana korupsi dalam draf revisi tersebut.

Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif

"Kemarin Dirjen Perundang-undangan datang memberikan draf. Dalam diskusi minta masukan ke KPK, berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kalau di Undang Undang,  KPK bersifat lex specialis, masuk di RUU KUHP jadi umum, nah itu bagaimana?" katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Mahfud MD: Instruksi Kapolri Tak Bisa Bungkamkan Kritik


Dari diskusi itu, KPK memberikan daftar inventaris masalah (DIM) yang berkaitan dengan draf revisi KUHP. Bahkan menurut Johan, KPK sebelumnya telah menyerahkan itu kepada Menteri Sekretaris Negara, Partikno.


Catatan yang disampaikan KPK dalam bentuk DIM pada pemerintah merupakan hasil dari berbagai notulensi diskusi, kajian dan berbagai buku. Kapasitas KPK di sini dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang yang berkaitan dengan perlawanan terhadap korupsi.


Johan mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk meminta masukan dari KPK. Namun ia berharap masukan dari KPK bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam draf revisi KUHP.


"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan bagus, tapi jangan sekedar minta masukan. DIM sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya