Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, telah bertemu dengan Dirjen Perundang-undangan terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka membahas mengenai masuknya tindak pidana korupsi dalam draf revisi tersebut.
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan datang memberikan draf. Dalam diskusi minta masukan ke KPK, berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kalau di Undang Undang, KPK bersifat lex specialis, masuk di RUU KUHP jadi umum, nah itu bagaimana?" katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Baca Juga :
Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan datang memberikan draf. Dalam diskusi minta masukan ke KPK, berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kalau di Undang Undang, KPK bersifat lex specialis, masuk di RUU KUHP jadi umum, nah itu bagaimana?" katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Dari diskusi itu, KPK memberikan daftar inventaris masalah (DIM) yang berkaitan dengan draf revisi KUHP. Bahkan menurut Johan, KPK sebelumnya telah menyerahkan itu kepada Menteri Sekretaris Negara, Partikno.
Catatan yang disampaikan KPK dalam bentuk DIM pada pemerintah merupakan hasil dari berbagai notulensi diskusi, kajian dan berbagai buku. Kapasitas KPK di sini dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang yang berkaitan dengan perlawanan terhadap korupsi.
Johan mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk meminta masukan dari KPK. Namun ia berharap masukan dari KPK bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam draf revisi KUHP.
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan bagus, tapi jangan sekedar minta masukan. DIM sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari diskusi itu, KPK memberikan daftar inventaris masalah (DIM) yang berkaitan dengan draf revisi KUHP. Bahkan menurut Johan, KPK sebelumnya telah menyerahkan itu kepada Menteri Sekretaris Negara, Partikno.