KPU Denpasar Berkilah Hilangkan Berkas Calon Wali Kota

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id - Berkas pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar, I Made Arjaya-AA Rai Sunasri (Paket AS) dikabarkan hilang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar memanggil Ketua KPU Denpasar dan Ketua Kelompok Kerja KPU Denpasar untuk dimintai klarifikasi.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Ketua Panwaslu Kota Denpasar, Putu Arnata mengatakan bahwa lembaganya juga meminta keterangan Paket AS, Ketua Tim Pemenangan Paket AS, Wayan Wandira, dan Ketua DPC PKS Denpasar, Hilmun Nabi. Panwaslu memanggil para pihak agar terkuak kebenarannya sehingga proses tahapan Pilkada Denpasar bisa berjalan sesuai aturan. Panwaslu proaktif menyikapi dugaan kehilangan berkas Paket AS tanpa ada laporan masuk.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Hanya untuk meminta keterangan terkait pemberitaan 7 September kemarin. Itu yang masalah kehilangan berkas (Paket AS di KPU Kota Denpasar)," kata Arnawa di Kantor Panwaslu Kota Denpasar, kemarin.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Kendati telah memperoleh keterangan para pihak, Panswalu belum mengambil keputusan. Lembaga itu masih perlu mengkaji keterangan masing-masing pihak. ?"Secepatnya kita akan analisa dan kroscek, karena proses tahapan berjalan," katanya.

Dikonfirmasi usai memberi keterangan kepada Panwaslu, Made Arjaya mengaku sudah melengkapi semua berkas persyaratan pendaftaran ke KPU saat pendaftaran pada 2 September 2015. "Tidak ada keselip di kita berkas-berkas itu, sebab pada 2 September saat pendaftaran kita serahkan ke KPU Denpasar," ujarnya.

Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan, saat dikonfirmasi enggan memberi banyak keterangan. Ia hanya mengatakan, keterangan yang diberikannya kepada Panwaslu sama seperti klarifikasi yang disampaikan kepada media beberapa hari lalu.

Dalam klarifikasi kepada media sebelumnya, John dengan tegas membantah berkas pendaftaran Paket AS dihilangkan KPU Denpasar. Menurutnya, berkas itu tercecer dari berkas utama saat diserahkan Ketua Tim Pemenangan Paket AS ke KPU Denpasar saat pendaftaran.

Berkas yang tercecer itu terselip dan dibawa pulang oleh Tim Pemenangan Paket AS. Hal itu dibuktikan ketika petugas Sekretriat Golkar Kota Denpasar langsung mengantar berkas tersebut ke kantor KPU Denpasar.

Namun, argumentasi John itu dimentahkan Tim Pemenangan Paket AS. Sebab, berkas yang dibawa petugas sekretariat Golkar Kota Denpasar merupakan berkas cadangan (arsip). Sebagaimana diketahui, berkas syarat pendaftaran Paket AS yang hilang itu adalah dokumen BB2-KWK, merupakan syarat dukungan partai politik kepada Paket AS dan daftar riwayat hidup.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya