Pembunuh Bos Asaba Gugat UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi

UU Grasi digugat ke MK
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Seorang terpidana mati Su’ud Rusli mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi). Ia menguji Pasal 7 ayat (2) UU Grasi yang mengatur permohonan grasi yang dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun ,sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Su’ud merupakan terpidana perkara pidana di Pengadilan Militer. Pria yang berpangkat Kopral Dua Marinir Angkatan Laut ini didakwa, karena membunuh Direktur PT Asaba Budyharto Angsono. Pembunuhan tersebut pun ternyata dilakukan, karena perintah atasannya, Letda Syam Ahmad Sanusi.
Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada


Ia diberi sanksi pidana, karena tidak berani mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya dengan alasan melindungi atasan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 7 Juli 2006, Su’ud dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana mati.


Dalam sidang pendahuluan, Kuasa hukum pemohon, Kurniawan Nugroho, mengatakan ada batas kedaluarsa pengajuan grasi, yaitu setelah satu tahun putusan
inkracht.
Pembatasan waktu pengajuan grasi dinilai bertentangan dengan keadilan dan konstitusi. Apalagi, UU Grasi terbaru yang disahkan 2010, tidak mengatur aturan peralihan.


"Pemohon, karena adanya pasal ini tidak bisa mengajukan grasi. Apalagi, perkara Pak Su’ud sudah putus sejak 2006. Sampai sekarang sudah menjalani masa tahanan selama 12 tahun dan tidak mungkin lagi mengajukan grasi," ujar Kurniawan dalam sidang uji materi UU Grasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 9 September 2015.


Ia menjelaskan, berdasarkan fakta selama masa tahanan, Su’ud dikenal cukup aktif membina Lapas Porong Klas I Surabaya, tempat pemohon ditahan. Pemohon berharap, ada pengurangan pidana, sehingga tidak dieksekusi mati. Sehingga, ketika ada pengurangan hukuman, Su’ud bisa mengabdikan diri pada masyarakat.


Dalam petitumnya, pemohon meminta pasal yang digugat untuk dihapus secara keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.


Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo, mengatakan pemohon perlu membandingkan UU Grasi saat ini pada Tahun 2010, dengan UU Grasi Tahun 2002. Pemohon diminta untuk mencari tahun, sebab kenapa UU Grasi pada 2010 justru membatasi pengajuan grasi.


"Supaya majelis tahu apa
original intent
pembentuk undang-undang. Apa karena banyak orang yang salahgunakan grasi hanya dalam keadaan terpaksa. Misalnya, sepanjang bisa banding, kasasi, peninjauan kembali tidak berhasil, dengan terpaksa mengajukan grasi," ujar Suhartoyo pada kesempatan yang sama.


Laporan: Lilis Khalisotussurur (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya